RADARMETROPOLIS: Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan
menggelar sidang pendahuluan dugaan adanya pelanggaran administrasi dalam
tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik Pemilu 2019. Demikian
disampaikan oleh Komisioner Bawaslu, Dewi Pettalolo, dalam keterangan
tertulisnya, Rabu (1/11/2017).
Sidang pendahuluan tersebut akan digelar Bawaslu pada pukul
13.00 WIB. Dalam sidang ini baru tujuh parpol yang akan disidangkan.
Dewi menyebutkan partai-partai yang aduannya akan
disidangkan yakni PKPI Hendropriyono, PKPI Haris Sudarno, Partai Idaman, PBB,
Partai Bhineka Indonesia, PPPI, dan Partai Republik.
Sedangkan tiga parpol yang aduannya belum disidangkan adalah
Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (SRI), dan Partai Indonesia Kerja.
Menurutnya sidang awal tiga parpol tersebut belum dilakukan
karena alasan yang berbeda-beda. "Untuk Partai Rakyat laporannya baru
diregistrasi pada 30 Oktober, Partai SRI masih diberi waktu sampai 1 November
2017 untuk melengkapi buktinya," jelasnya.
Sementara itu, Partai Indonesia Kerja telah menyampaikan
laporannya dalam bentuk ADM2 dan diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi
bukti. Paling lambat pada 1 November 2017 harus diserahkan. (rez)
0 comments:
Posting Komentar