RADARMETROPOLIS: Jakarta - Pengacara Ketua DPR Setya Novanto
melaporkan 24 penyidik KPK ke Bareskrim Polri. Penyidik yang dilaporkan tersebut
adalah yang menyidik kasus dugaan korupsi Setya Novanto dalam kasus dugaan
korupsi KTP-el. Sebelumnya, dua pimpinan KPK telah dilaporkan.
"Kami engga perduli, kami berbicara secara profesional
siapa yang terlibat, siapa yang bertanggung jawab secara hukum," kata pengacara
Setya Novanto, Fredrich Yunadi di Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Namun demikian, ia tidak bersedia merinci identitas penyidik
yang dilaporkan. Yang pasti, dirinya membuat laporan itu karena ada keganjilan
yang diduga dilakukan KPK dalam mengusut kasus KTP-el.
Diketahui, sebelumnya Sandi Kurniawan (pengacara Setya
Novanto) melaporkan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Keduanya dilaporkan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan
pembuatan surat palsu.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Agus
Rahardjo dan Saut Situmorang pun sudah dikeluarkan Bareskrim Polri atas laporan
Pengacara Setya Novanto, Sandy. Meski sudah ada SPDP, Agus dan Saut sampai saat
ini masih berstatus sebagai terlapor. (rez)
0 comments:
Posting Komentar