RADARMETROPOLIS: Jakarta - Politikus Partai Golkar Yorrys
Raweyai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia akan dimintai
keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat rekan
satu fraksinya.
Sedianya ia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk
tersangka Markus Nari. Adapun Markus menyandang dua status tersangka. Pertama,
sebagai tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan kasus e-KTP. Dan kedua,
kasus korupsi e-KTP itu sediri.
"Ini kaget saja, ada surat panggilan. Sebagai warga
negara ya dateng saja," kata
Yorrys di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Namun demikian Yorrys mengaku tidak mengatahui secara pasati
kaitan pemanggilan dirinya dalam kasus yang menjerat koleganya, Markus Nari. Ia
mengaku kerap berkomunikasi dengan Markus sebatas sebagai sesama kader partai
Golkar.
"Pertama dia anggota DPR, sering ketemu, sesama Fraksi
Golkar," ujarnya.
Selain Yorrys, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap
juga memenuhi panggilan KPK. Chairuman yang juga politisi partai berlogo
beringin itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT
Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Pemerinsaan terhadap Chairuman bukan untuk pertama kalinya. Ia
sebelumnya sering mondar-mandir dipanggil KPK dan dihadirkan dalam persidangan.
Adapun KPK menjerat Markus dikarenakan yang bersangkutan
diduga telah menghalangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP, yang diperkirakan
telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Markus diduga mempengaruhi Irman dan Sugiharto, yang
merupakan dua terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP. Selain itu Markus juga diduga
mempengaruhi anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani untuk tidak
memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di sidang Irman dan
Sugiharto.
Selain menjadi tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus
e-KTP, Markus juga dijerat sebagai tersangka proyek pengadaan e-KTP. Ia
disebut-sebut menerima Rp 5 miliar dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
(rez)
0 comments:
Posting Komentar