Selasa, 31 Oktober 2017

Yorrys Diperiksa KPK Jelaskan Peran Tersangka e-KTP dari Golkar


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Politikus Partai Golkar Yorrys Raweyai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat rekan satu fraksinya.

Sedianya ia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Adapun Markus menyandang dua status tersangka. Pertama, sebagai tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan kasus e-KTP. Dan kedua, kasus korupsi e-KTP itu sediri.

"Ini kaget saja, ada surat panggilan. Sebagai warga negara ya dateng saja," kata Yorrys di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Namun demikian Yorrys mengaku tidak mengatahui secara pasati kaitan pemanggilan dirinya dalam kasus yang menjerat koleganya, Markus Nari. Ia mengaku kerap berkomunikasi dengan Markus sebatas sebagai sesama kader partai Golkar.

"Pertama dia anggota DPR, sering ketemu, sesama Fraksi Golkar," ujarnya.

Selain Yorrys, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap juga memenuhi panggilan KPK. Chairuman yang juga politisi partai berlogo beringin itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Pemerinsaan terhadap Chairuman bukan untuk pertama kalinya. Ia sebelumnya sering mondar-mandir dipanggil KPK dan dihadirkan dalam persidangan.

Adapun KPK menjerat Markus dikarenakan yang bersangkutan diduga telah menghalangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP, yang diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Markus diduga mempengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP. Selain itu Markus juga diduga mempengaruhi anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di sidang Irman dan Sugiharto.


Selain menjadi tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP, Markus juga dijerat sebagai tersangka proyek pengadaan e-KTP. Ia disebut-sebut menerima Rp 5 miliar dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. (rez)

0 comments:

Posting Komentar