Rabu, 04 Oktober 2017

Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, TPID Terus Jaga Harga Bahan Pokok


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Dengan harga murah, daya beli masyarakat akan naik. Hal ini membawa dampak pada kemakmuran masyarakat. Dan kemiskinan akan berkurang. Untuk itu Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) akan terus menjaga harga-harga kebutuhan agar terkendali hingga ke tingkat yang lebih murah.

Usai menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi (Rakor) Wilayah TPID Provinsi Jawa Timur di Hotel Wyndham Surabaya, Selasa (3/10) Sekretaris TPID Pusat, Iskandar, mengatakan bahwa tugas dan keberadaan TPID bisa menekan kenaikan harga agar tidak berlebihan.

Seperti pada bulan Puasa, Lebaran, Natal, dan Tahun Baru harga-harga bahan pokok naik. Pada hari-hari biasa masyarakat tidak makan daging. Pada Lebaran, Natal dan Tahun Baru, mereka makan daging. Maka dipastikan harga daging akan naik.

“Jadi pada Puasa, Lebaran, Natal, dan Tahun Baru permintaan meningkat. Ini otomatis harga akan naik. Kenaikan harga bahan pokok itu memang wajar, tetapi TPID tidak mau kenaikan harga berlebihan,” katanya.

Jika ada kenaikan harga, TPID akan mengeluarkan imbauan dan kampanye bijak kepada para konsumen atau masyarakat. Misalnya, belilah bahan pokok secukupnya. Bila imbauan itu belum ada respon, maka TPID bekerja sama dengan Bulog menyediakan pasokan bahan pokok yang cukup untuk mengadakan Operasi pasar atau OP.

Rakor wilayah TPID Jawa Timur ini bertema “Update Kelembagaan TPID, Sinergi Pemerintah-Swasta dalam Pengendalian Harga Komoditas Strategis dan Tekanan Inflasi”. Disini peserta bisa saling belajar tentang TPID dari pengalaman masing-masing peserta. Kemudian peserta Rakor bisa bekerja sama dengan daerah lain untuk menyediakan harga komoditi yang murah namun berkualitas.

Pada acara ini juga disosialisasikan Keputusan Presiden (Kepres) No 23 Tahun 2017 Tentang Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Munculnya Kepres No 23 Tahun 2017 Tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional karena sebelumnya landasan hukum Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) hanya kesepakatan bersama antar Menko Perekonomian, Mendagri, dan Gubernur Bank Indonesia. Dan kesepakatan tersebut sudah jatuh tempo pada April 2017 yang lalu.

“Jadi landasan, dasar hukumnya pengerjaan TPID tidak kuat, bahkan tidak ada dasar hukumnya untuk mengikat semua kementerian terkait. Oleh sebab itu maka munculah Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional,” ujar Iskandar.

Dijelaskan dengan adanya Kepres 23/2017 kepastian hukum dari dasar kerjanya TPID bisa disinkronisasi antara Tim Pengendalian Inflasi (TPI) yang dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, dan TPID dibentuk berdasarkan MoU antar Menko Perekonomian, Mendagri, dan Gubernur Bank Indonesia (BI). Kondisi tersebut tidak bisa sinkron dilakukan karena Menteri Keuangan membentuk Tim Pengendalian Inflasi yang mengikat pada kementerian. Padahal yang bisa mengikat semua kementerian adalah Kepres. Dengan Kepres 23/2017 semakin memperjelas koordinasi pengendalian inflasi antara pusat dan daerah.

“Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pengeluaran anggaran dari pihak terkait dan kegiatan TPID sudah tidak ada keraguan lagi, karena sudah ada dasar hukumnya yang kuat,” tuturnya.

Menurut Iskandar, pengendalian inflasi adalah hal yang penting. Ini karena untuk bahan makanan saja telah menyumbang 73,19 persen garis kemiskinan. Karena kalau harga bahan makanan naik menjadikan orang miskin bertambah, maka perlu mengendalikan inflasi agar daya beli masyarakat tetap tinggi dan tidak jatuh pada tingkat kemiskinan.


Ia menambahkan, untuk diketahui harga-harga tidak saja dipengaruhi oleh permintaan, tetapi juga dari sisi pasokan. Oleh sebab itu TPID di daerah dibentuk memperlancar pasokan dan distribusi maupun pengendalian permintaan masyarakat yang berlebihan. (ar)

0 comments:

Posting Komentar