RADARMETROPOLIS: Kediri - Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) anggota
DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden yang diterapkan pada tahun 2019
memiliki banyak perbedaan dibandingkan pada periode sebelumnya. Oleh sebab itu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mensosialisasikan sistem baru itu kepada
seluruh elemen masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Sapta Andaruiswara, mengatakan
bahwa berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang baru saja
disahkan, pelaksanaan Pemilu tahun 2019 nanti akan dilakukan secara serentak. Maksudnya,
pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden akan
digelar secara serentak pada 17 April 2019.
"Banyak terdapat beberapa perubahan dari pelaksanaan
pemilu tahun sebelumnya. Diantaranya, pemilu 2019 ini pada saat pemungutan
suara, akan diberikan lima lembar surat suara yakni untuk memilih anggota DPR,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, DPD serta ditambah Presiden dan Wakil
Presiden," kata Sapta di Bukit Daun Hotel and Resort, Rabu (11/10/2017).
Melalui sosialisasi ini ia berharap agar seluruh elemen
masyarakat mempunyai gambaran utuh mengenai tata cara pelaksanaan Pemilu tahun
2019. Pihaknya berharap, pelaksanaannya nanti berjalan dengan lancar dan
menghasilkan pemimpin yang amanah serta konstitusional.
Sedikitnya ada 150 orang yang mendapatkan sosialisasi dari
KPU. Meliputi Camat Se-Kabupaten Kediri, Parpol, Ormas, dan guru PPKn
se-Kabupaten Kediri. Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Kepala Divisi
Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro dan Kasat Intelkam
Polres Kediri, Slamet Pujianto.
Gogot menjelaskan mengenai beberapa detil perubahan
penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Diantaranya, dalam pemilihan DPRD Provinsi,
Kota dan Kabupaten, Kediri menjadi Dapil 8 provinsi Jawa Timur dan
memperebutkan 6 kursi.
"Sistem pemilu juga berubah menjadi divisor sainte
league. Dimana artinya nanti total suara perolehan dibagi bilangan ganjil.
Sebelumnya sistem kuota hare dimana total surat suara dibagi kursi," papar
Gogot.
Gogot lebih lanjug mengungkapkan, ambang batas parlemen
berubah dari sebelumnya 3,5 persen menjadi 4 persen. Ambang batas parlemen atau
parliamentary threshold adalah ambang batas partai politik untuk bisa mendudukkan
wakilnya di DPR RI.
"Ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR.
Sedangkan untuk ambang batas presiden atau sarat batas parpol atau gabungan
parpol dapat mencalonkan presiden yakni 20 persen," pungkasnya. (bud)
0 comments:
Posting Komentar