Kamis, 12 Oktober 2017

Sosialisasi Perubahan Sistem Pemilu 2019


RADARMETROPOLIS: Kediri - Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden yang diterapkan pada tahun 2019 memiliki banyak perbedaan dibandingkan pada periode sebelumnya. Oleh sebab itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mensosialisasikan sistem baru itu kepada seluruh elemen masyarakat.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Sapta Andaruiswara, mengatakan bahwa berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang baru saja disahkan, pelaksanaan Pemilu tahun 2019 nanti akan dilakukan secara serentak. Maksudnya, pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden akan digelar secara serentak pada 17 April 2019.

"Banyak terdapat beberapa perubahan dari pelaksanaan pemilu tahun sebelumnya. Diantaranya, pemilu 2019 ini pada saat pemungutan suara, akan diberikan lima lembar surat suara yakni untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, DPD serta ditambah Presiden dan Wakil Presiden," kata Sapta di Bukit Daun Hotel and Resort, Rabu (11/10/2017).

Melalui sosialisasi ini ia berharap agar seluruh elemen masyarakat mempunyai gambaran utuh mengenai tata cara pelaksanaan Pemilu tahun 2019. Pihaknya berharap, pelaksanaannya nanti berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah serta konstitusional.

Sedikitnya ada 150 orang yang mendapatkan sosialisasi dari KPU. Meliputi Camat Se-Kabupaten Kediri, Parpol, Ormas, dan guru PPKn se-Kabupaten Kediri. Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Kepala Divisi Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro dan Kasat Intelkam Polres Kediri, Slamet Pujianto.

Gogot menjelaskan mengenai beberapa detil perubahan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Diantaranya, dalam pemilihan DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten, Kediri menjadi Dapil 8 provinsi Jawa Timur dan memperebutkan 6 kursi.

"Sistem pemilu juga berubah menjadi divisor sainte league. Dimana artinya nanti total suara perolehan dibagi bilangan ganjil. Sebelumnya sistem kuota hare dimana total surat suara dibagi kursi," papar Gogot.

Gogot lebih lanjug mengungkapkan, ambang batas parlemen berubah dari sebelumnya 3,5 persen menjadi 4 persen. Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah ambang batas partai politik untuk bisa mendudukkan wakilnya di DPR RI.


"Ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR. Sedangkan untuk ambang batas presiden atau sarat batas parpol atau gabungan parpol dapat mencalonkan presiden yakni 20 persen," pungkasnya. (bud)

0 comments:

Posting Komentar