RADARMETROPOLIS: Surabaya - Ribuan sopir angkutan kota yang
berunjuk rasa menuntut keadilan akhirnya membubarkan diri dengan tertib, setelah
ditemui dan dijanjikan Gubernur Soekarwo aspirasinya akan diperjuangkan ke kementerian
perhubungan dan kominfo.
Sesaat sebelum meninggalkan kawasan depan kantor Gubernur
Jawa Timur, Jalan Pahlawan Surabaya itu, Kepala Dishub Jawa Timur Wahid Wahyudi
sempat membacakan beberapa petisi yang dibuat para sopir angkot, di antaranya
mendesak Menteri Perhubungan dan Menkominfo segera menerbitkan aturan baru
pengganti per-Menhub 26/2017 yang telah dibatalkan MA. Hal ini agar kondisi
Jawa Timur tetap kondusif aman dan tertib.
Dalam petisi ini, para sopir juga mendesak Presiden agar
memberi petunjuk dan arahan kepada Menhub dan Menkominfo agar meninjau ulang aplikasi
yang mendorong persaingan yang tidak sehat. Negara Indonesia adalah negara
hukum, harus mematuhi hukum, dan kegiatan apapun harus berdasarkan hukum.
"Kami juga akan melakukan penertiban untuk memastikan
seluruh angkutan berbasis aplikasi mengantongi izin Pemerintah," kata
Wahid. Penertiban ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
Dari catatan yang ada hingga saat ini angkutan roda empat
berbasis aplikasi hanya tercatat 38 unit angkutan dari data 3 ribu angkutan
yang beroperasi. Sementara yang dalam proses pengajuan izin ada 2.380 kendaraan.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga akan menerapkan kuota
angkutan berbasis aplikasi sebanyak 4.445 se-Jawa Timur dan 3 ribu untuk
Surabaya dan sekitarnya
Dengan berakhirnya unjuk rasa kali ini, lalu-lintas di
kawasan Jalan Pahlawan Surabaya saat ini sudah mulai dibuka kembali. (sr)
0 comments:
Posting Komentar