RADARMETROPOLIS: Surabaya - Rumah milik Nurlena, di jalan
Raya Ngagel 141, akhirnya dieksekusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya, Rabu
(19/10/2017) untuk proyek jembatan yang menghubungkan Jalan Bengawan dan Ngagel.
Nurlena dan anggota keluarga yang pada mulanya menolak untuk meninggalkan tempat
tinggalnya itu, berhasil dibujuk petugas sehingga bersedia mengemasi
barang-barang miliknya.
Dengan dibantu petugas Satpol PP, keluarga Nurlena segera
mengosongkan tempat tinggal yang telah ditempati sejak tahun 1962. Berdasarkan
surat Ipeda No. 0056.166/1982 bangunan tersebut memiliki luas 310 meter
persegi.
"Saya ini mau pindah. Tapi ya tidak dadakan seperti ini.
Beri kami waktu untuk beres-beres. Kalau seperti ini gimana," kata Nurlena
kepada petugas dengan nada tinggi, Kamis (19/10/2017).
Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota
Surabaya, Erna Purnawati mengatakan bahwa sedikitnya ada lima bangunan yang
harus dieksekusi. Namun menurutnya hanya satu ini yang masih sulit untuk
dikosongkan.
"Kita akan memfungsikan kawasan ini sebagaimana sebagai
koridor jalan, dan tempat ini memang bukan sebagai tanah yang ditempati,
meskipun ia menunjukkan bukti pembayaran surat PBB namun itu tidak bisa
dikatakan sebagai alasan," ucap Erna Purnawati.
Pemerintah Kota Surabaya saat ini tengah membangun jembatan
yang menghubungkan antara jalan Ngagel dengan Jalan Bengawan. Rumah Nurlena
masuk dalam areal proyek tersebut. (rie)
0 comments:
Posting Komentar