RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap
Jhony Sudrajat (42), warga Dusun Kwedenwetan, Desa Kwedenkembar, Kecamatan
Mojoanyar, Mojokerto. Ia adalah pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di
gudang PT Aneka Usaha Jalan Gubernur Sunandar Priyosudarmo, Krian. Dalam
aksinya ini pelaku berhasil mengambil uang senilai Rp 39 juta dan dua HP.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad
Harris, Selasa (3/10/2017) bahwa setelah mendapatkan laporan pencurian, petugas
langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat berada di
rumahnya. Pelaku ditangkap saat sedang tidur.
Ia mengungkapkan lebih lanjut, peristiwa curat itu pertama
kali diketahui oleh tiga orang karyawan yang saat itu masuk kantor usai libur
selama satu hari. Mereka kaget saat melihat laci dalam keadaan terbuka.
Seketika itu karyawan tersebut memeriksa isi laci. "Saat dilihat, ternyata
uang sebanyak Rp 39 juta yang berada di dalam laci hilang," ujarnya.
Tidak hanya itu, dua buah handphone inventaris kantor juga
raib. Ketika karyawan berkeliling, mereka juga mendapati jendela kamar mandi
rusak. "Pelaku berhasil masuk dengan memanjat dinding setinggi 3 meter
menggunakan tali dan masuk melalui jendela kamar mandi," terang Harris.
Tersangka mengaku hasil curiannya digunakan untuk membeli
kalung dan cincin emas senilai Rp 13 juta. Sedangkan sisanya, dihabiskan pelaku
untuk kebutuhan sehari-hari.
"Barang bukti perhiasan yang dibeli dari
uang hasil curian dan dua buah handphone berhasil kami sita," ungkapnya. Pelaku
akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan maksimal
5 tahun penjara. (rik)
0 comments:
Posting Komentar