RADARMETROPOLIS: Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya merencanakan
untuk memberi beasiswa hafidz bagi putera-puteri warga Kota Surabaya melalui
seleksi penghafal Al Quran. Namun, beasiswa ini hanya diperuntukkan bagi yang
masih berstatus pelajar dan mahasiswa.
“Total kuota beasiswa ini berjumlah 200 orang. Dengan
rincian SD 50 orang, SMP 50 orang, SMA/SMK/MAK 50 orang dan perguruan tinggi 50
orang,” kata Erni Lutfiyah, Kepala UPTD Pondok Sosial (Ponsos) Kalijudan dan
Kampung Anak Negeri, Selasa (17/10/2017).
Putera-puteri warga Surabaya yang akan menerima beasiswa
harus melewati tahapan seleksi sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan
oleh Kementerian Agama.
“Untuk siswa SD menghafal sebanyak 10 juz, SMP menghafal
sebanyak 20 juz, SMA/SMK/MAK menghafal sebanyak 30 juz. Dan Perguruan tinggi
menghafal sebanyak 30 juz,” terang Erni.
Berdasarkan data dari DPA, calon penerima beasiswa hafidz
akan menerima uang sebesar Rp 1 juta. Namun, nominal yang bakal diterima calon
penerima beasiswa tidak sama. Sebab, setiap kebutuhan dan pengeluaran anak SD,
SMP, SMA dan perguruan tinggi tentu berbeda.
Saat ini tim Erni sedang mengkaji untuk memutuskan jumlah
nomimal yang diterima berdasarkan tingkat pendidikan.
Diakui Erni, seleksi beasiswa hafidz yang diperuntukkan bagi
putera-puteri Surabaya ini sebenarnya sudah direncanakan sejak awal tahun 2017.
Namun, ada beberapa hal yang perlu dikaji dan direvisi. Salah satunya Peraturan
Walikota atau Perwali.
“Kami masih menunggu perwali, namun saat ini perwali sudah
masuk di ruang asisten. Semoga segera rampung,” imbuhnya.
Adapun tata cara pendaftaran program penerimaan beasiswa
hafidz adalah sebagai berikut. Pertama, melengkapi administrasi berupa foto
berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar. Lalu foto copy KTP dan Kartu
Keluarga serta surat keterangan dari sekolah.
Khusus pendaftar SMA/SMK/MAK dan perguruan tinggi diwajibkan
untuk menyerahkan surat pernyataan belum menikah, yang diketahui Ketua RT/RW.
“Seluruh persyaratan berkas diserahkan ke UPTD Pondok Sosial
Kalijudan Jalan Vila Kalijudan Indah XV Kav. 2-4 Surabaya paling lambat tanggal
27 Oktober 2017,” tutur Erni.
Sebelumnya, Pemkot Kota Surabaya melalui Dinas Sosial telah
memberikan uang transportasi bagi guru ngaji se-Surabaya. Bahkan rencananya
pengurus takmir masjid dan mushola akan mendapat BPJS Kesehatan, dengan iuran
ditanggung pemkot Surabaya. (rie)
0 comments:
Posting Komentar