RADARMETROPOLIS: Karawang - Pemerintah akan menindak tegas pelaku
usaha yang melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang diatur
dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2017. Jika terbukti melanggar, pemerintah akan menjatuhkan
sanksi pencabutan usaha.
"Pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras secara
eceran kepada konsumen wajib mengikuti ketentuan HET beras," kata Kepala
Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Ketahan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian,
Riwantoro di Karawang, Jawa Barat, Kamis (26/10/2017).
Kementerian Pertanian menyosialisasikan Permendag 57 Tahun
2017 tentang Penetapan HET Beras dan Permentan 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu
Beras kepada ratusan asosiasi petani, pengusaha gilingan padi, dan para
distributor beras.
Menurut Riwantoro, HET beras mempertimbangkan struktur biaya
yang wajar, mencakup biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan biaya
lain yang ditujukan bagi pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras di
tingkat eceran.
Riwantoro lalu menegaskan, pelaku usaha wajib mencantumkan
label medium/premium pada kemasan dan label HET beras. Kententuan HET beras
tidak berlaku bagi beras medium dan premium yang dikategorikan beras khusus.
"Pemerintah akan menerapkan sanksi apabila para pelaku
usaha beras tidak mengikuti aturan ini. Sanksi paling berat adalah pencabutan
izin usaha," ujar Riwantoro.
Menurutnya, hukum harus ditegakkan. Kalau tidak, bisa
dijadikan objek spekulasi untuk dinaikkan. Untuk itu Kementan akan terus
melakukan sosialisasi terlebih dahulu terhadap ketentuan HET beras, karena
meski telah ditetapkan pada 24 Agustus 2017 dan diberlakukan mulai 1 September
2017 hingga kini belum semua daerah tahu penetapan HET beras.
Berdasarkan Permendag 51 Tahun 2017 HET beras berbeda-beda
di tiap daerah. Untuk beras medium dan beras premium wilayah Jawa, Lampung,
Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan sebesar Rp
9.450 per kilogram dan Rp 12.800 per kg.
Sementara untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan
Sumatera sebesar Rp 9.950 per kg dan Rp 13.300 per kg, sedangkan Papua dan
Maluku sebesar Rp 10.250 per kg dan Rp 13.600 per kg.
Pada kesempatan tersebut, kalangan pelaku usaha penggilingan
padi mengharapkan HET beras tersebut tidak diberlakukan sepanjang tahun, tetapi
harus selalu dievaluasi dan bisa dilakukan perubahan setiap saat. (dit)
0 comments:
Posting Komentar