RADARMETROPOLIS: Jakarta - Pakar Hukum Pidana Abdul Fikar
Hajar menyatakan KPK dapat segera kembali menetapkan Setyo Novanto sebagai
tersangka. Terkait putusan praperadilan, ia menilai Cepi Iskandar telah
mengingkari kenyataan kompleksnya perkara korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR
Setya Novanto sebagai tersangka.
Menurut Fikar, status tersangka Novanto merupakan rangkaian
dari satu kesatuan dengan perkara terdakwa kasus e-KTP sebelumnya.
"Karena itu, KPK dapat kembali menetapkan kembali
segera SN sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan dalam
penyidikan," ujar ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti itu, di
Jakarta, Minggu (1/10/2017).
Adapun alat bukti yang dimaksudnya antara lain adalah keterangan
saksi dan ahli, surat setelah meningkatkan penyidikan serta sprindik (surat
perintah penyidikan) baru.
Ia lalu meminta Komisi Yudisial harus turun tangan memeriksa
hakim Cepi Iskandar. Apakah pendapat hakim sekadar sebagai tindakan
unprofesional ataukah dugaan hakim menerima sesesuatu dalam memutuskan perkara
tersebut, harus diteliti oleh KY.
"Dalam menetapkan tersangka, KPK sudah cukup prudent.
Itulah sebabnya, terdakwa KPK tidak ada satupun yang lolos di pengadilan,"
paparnya.
Disamping itu, menurutnya KPK tidak akan pernah membawa
seseorang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanpa bukti yang kuat.
"Tentunya selain KPK mempunyai kewenangan lebih seperti
sadap dan melakukan penyitaan tanpa harus izin pengadilan. Itu pula sebabnya
KPK tidak punya kewenangan SP3," tandasnya. (rez)
0 comments:
Posting Komentar