Senin, 02 Oktober 2017

Pakar Pidana: Cepi Ingkari Kompleksitas Kasus e-KTP


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Pakar Hukum Pidana Abdul Fikar Hajar menyatakan KPK dapat segera kembali menetapkan Setyo Novanto sebagai tersangka. Terkait putusan praperadilan, ia menilai Cepi Iskandar telah mengingkari kenyataan kompleksnya perkara korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

Menurut Fikar, status tersangka Novanto merupakan rangkaian dari satu kesatuan dengan perkara terdakwa kasus e-KTP sebelumnya.

"Karena itu, KPK dapat kembali menetapkan kembali segera SN sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan dalam penyidikan," ujar ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti itu, di Jakarta, Minggu (1/10/2017).

Adapun alat bukti yang dimaksudnya antara lain adalah keterangan saksi dan ahli, surat setelah meningkatkan penyidikan serta sprindik (surat perintah penyidikan) baru.

Ia lalu meminta Komisi Yudisial harus turun tangan memeriksa hakim Cepi Iskandar. Apakah pendapat hakim sekadar sebagai tindakan unprofesional ataukah dugaan hakim menerima sesesuatu dalam memutuskan perkara tersebut, harus diteliti oleh KY.

"Dalam menetapkan tersangka, KPK sudah cukup prudent. Itulah sebabnya, terdakwa KPK tidak ada satupun yang lolos di pengadilan," paparnya.

Disamping itu, menurutnya KPK tidak akan pernah membawa seseorang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanpa bukti yang kuat.


"Tentunya selain KPK mempunyai kewenangan lebih seperti sadap dan melakukan penyitaan tanpa harus izin pengadilan. Itu pula sebabnya KPK tidak punya kewenangan SP3," tandasnya. (rez)

0 comments:

Posting Komentar