RADARMETROPOLIS: Jakarta - Tim Penyidik Direktorat Tindak
Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyita dua mobil dan empat motor
dari tersangka sindikat pembuatan uang palsu (upal) di Bangkalan, Jawa Timur.
Armada milik sindikat upal yang disita itu adalah mobil Nissan
Juke L 1030 PN warna silver, mobil Peugeuot 206 M 789 MM warna merah serta
empat sepeda motor yang terdiri dari Yamaha Vixion B 3835 UHZ, Suzuki Satria W
4974 TR, dua motor trail kecil berplat nomor M 2031 HB dan M 3452 HS.
Semua kendaraan itu saat ini diparkir di Gedung Bareskrim
Polri (Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan) sebagai barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri
Brigjen Agung Setya mengatakan, bahwa kendaraan tersebut disita karena diduga
terkait dengan tindak pidana pembuatan uang palsu.
"Kami temukan beberapa aset hasil kejahatan, dua mobil
dan empat motor, hasil kejahatan pembuatan upal," kata Agung saat jumpa
pers di kantornya, Rabu (18/10/2017).
Semua kendaraan itu, menurut Agung disita dari tersangka I
yang juga sebagai otak pembuatan uang palsu. Dan penyitaan itu dimaksudkan sebagai
alat bukti untuk pembuktian pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
disangkakan penyidik pada enam tersangka.
Bareskrim menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus
tersebut., sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 UU 8 2010. Pihak kepolisian
benar-benar ingin mengoptimalkan penegakan hukum, agar praktek serupa tidak
terjadi lagi.
Adapun mengenai kronologis terbongkar kasus tersebut, tim
penyidik Bareskrim membutuhkan penyelidikan selama tiga bulan. Penyelidikan ini
dilakukan setelah ada informasi soal peredaran uang palsu di Majalengka.
Sebanyak enam orang diamankan dan dijadikan tersangka oleh
polisi. Tiga tersangka diamankan di Cirebon dan tiga tersangka lainnya di
Bangkalan. Enam tersangka itu adalah, S, M, RS, I, T, dan AR.
Dari hasil penangkapan itu, penyidik berhasil menyita uang
palsu dalam pecahan seratus ribu sebanyak 313 lembar. Selain mengamankan uang
palsu, polisi juga mengamankan alat untuk mencetak, seperti printer, alat oven,
komputer, kertas, dan tinta.
Atas perbuatannya itu keenam orang tersebut dijadikan
tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (3), pasal 37 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang jo 55 KUHP dan atau pasal 3 dan pasal 5 UU
No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukuman seumur
hidup. (rez)
0 comments:
Posting Komentar