Selasa, 24 Oktober 2017

Miryam Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Jaksa menuntut Miryam S Haryani hukuman delapan tahun penjara. Selain itu mantan anggota Komisi II DPR RI dari Partai Hanura itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dengan denda tiga ratus juta, yang apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Kresno Anto Wibowo membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017) malam.

Adapun menurut jaksa bahwa unsur yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Kemudian, perbuatan Miryam S Haryani dianggap menghambat proses penegakan hukum terhadap perkara korupsi proyek e-KTP. Juga dinilai tidak menghormati lembaga peradilan, karena telah memberikan keterangan tidak benar. Serta, sebagai anggota DPR tidak memberikan keteladanan yang baik.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," kata Jaksa Kresno.

Sebelumnya, Miryam Haryani didakwa memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi di persidangan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012 untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Jaksa berpandangan keterangan tidak benar Miryam Haryani tersebut dapat menjadikan perbuatan berlanjut pada perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.


Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rez)

0 comments:

Posting Komentar