RADARMETROPOLIS: Jakarta - Jaksa menuntut Miryam S Haryani hukuman
delapan tahun penjara. Selain itu mantan anggota Komisi II DPR RI dari Partai
Hanura itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan
kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dengan
denda tiga ratus juta, yang apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan
pidana kurungan selama tiga bulan," kata Kresno Anto Wibowo membacakan
tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017) malam.
Adapun menurut jaksa bahwa unsur yang memberatkan terdakwa adalah
perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Kemudian, perbuatan Miryam S Haryani dianggap menghambat
proses penegakan hukum terhadap perkara korupsi proyek e-KTP. Juga dinilai tidak
menghormati lembaga peradilan, karena telah memberikan keterangan tidak benar. Serta,
sebagai anggota DPR tidak memberikan keteladanan yang baik.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa masih
memiliki tanggungan keluarga," kata Jaksa Kresno.
Sebelumnya, Miryam Haryani didakwa memberikan keterangan
tidak benar saat bersaksi di persidangan perkara korupsi proyek pengadaan
e-KTP, tahun anggaran 2011-2012 untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Jaksa berpandangan keterangan tidak benar Miryam Haryani
tersebut dapat menjadikan perbuatan berlanjut pada perkara korupsi proyek
pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22
ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor
31 Tahun 1999 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rez)
0 comments:
Posting Komentar