Senin, 16 Oktober 2017

Lagi, Penyelundupan Sabu 745 Gram di Juanda Digagalkan


RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Customs Narcotics Team (CNT) gabungan petugas Bea Cukai Madya Pabean Juanda, Bea Cukai Jatim, BNN Propinsi Jatim, POMAL Juanda, kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang dilakukan oleh WNI dari Malaysia melalui T2 Bandara Internasional Juanda. Kali ini yang diselendupkan beratnya 745 gram.

Keberhasilan tersebut berawal ketika petugas mencurigai sebuah water heater atau termos yang masuk bagasi dan ditandai oleh petugas. Dalam termos yang dibawa oleh Amank Santoso, 26, penumpang pesawat Air Asia (XT327) rute Kuala Lumpur-Surabaya, saat masuk mesin X-ray terdeteksi ada barang mengandung methapethamine.

Begitu tersangka melakukan pengambilan barang, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan beserta barang bawaannya.

"Pelaku diamankan di T2. Dari uji narcotest kristal putih dalam termos itu, barang itu methapethamine jenis sabu-sabu," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Mochamad Mulyono, Senin (16/10/2017).

Dengan berulang-ulangnya kasus penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan oleh pihaknya tersebut, Mulyono pun mengingatkan kepada WNI yang bekerja di Malaysia untuk tidak mau dimanfaatkan para bandar dalam menyelundupan narkoba.

"Ini untuk peringatan bagi semua WNI yang masih bergelut di dunia narkoba. Baik itu pengkonsumsi, kurir apalagi bandar yang tertangkap, akan ditindak tegas. Mari kita sayangi keluarga kita jauhkan dari narkoba," tegas Mulyono menghimbau.

Dengan digagalkannya upaya penyelundupan narkoba golongan I jenis sabu-sabu ini, setidaknya petugas CNT berhasil menyelamatkan 3725 jiwa.


"Tersangka diancam dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dan penyelundupan Narkoba ke Indonesia dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Dalam hal barang bukti seberat 500 gram, pelaku dipidana mati dan seumur hidup," tegas Mulyono. (ar)

0 comments:

Posting Komentar