RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Customs Narcotics Team (CNT)
gabungan petugas Bea Cukai Madya Pabean Juanda, Bea Cukai Jatim, BNN Propinsi
Jatim, POMAL Juanda, kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang
dilakukan oleh WNI dari Malaysia melalui T2 Bandara Internasional Juanda. Kali
ini yang diselendupkan beratnya 745 gram.
Keberhasilan tersebut berawal ketika petugas mencurigai
sebuah water heater atau termos yang masuk bagasi dan ditandai oleh petugas.
Dalam termos yang dibawa oleh Amank Santoso, 26, penumpang pesawat Air Asia
(XT327) rute Kuala Lumpur-Surabaya, saat masuk mesin X-ray terdeteksi ada
barang mengandung methapethamine.
Begitu tersangka melakukan pengambilan barang, petugas langsung
mengamankan yang bersangkutan beserta barang bawaannya.
"Pelaku diamankan di T2. Dari uji narcotest kristal
putih dalam termos itu, barang itu methapethamine jenis sabu-sabu," kata
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Mochamad Mulyono, Senin (16/10/2017).
Dengan berulang-ulangnya kasus penyelundupan narkotika yang
berhasil digagalkan oleh pihaknya tersebut, Mulyono pun mengingatkan kepada WNI
yang bekerja di Malaysia untuk tidak mau dimanfaatkan para bandar dalam
menyelundupan narkoba.
"Ini untuk peringatan bagi semua WNI yang masih
bergelut di dunia narkoba. Baik itu pengkonsumsi, kurir apalagi bandar yang
tertangkap, akan ditindak tegas. Mari kita sayangi keluarga kita jauhkan dari
narkoba," tegas Mulyono menghimbau.
Dengan digagalkannya upaya penyelundupan narkoba golongan I
jenis sabu-sabu ini, setidaknya petugas CNT berhasil menyelamatkan 3725 jiwa.
"Tersangka diancam dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dan penyelundupan Narkoba ke
Indonesia dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10
miliar. Dalam hal barang bukti seberat 500 gram, pelaku dipidana mati dan
seumur hidup," tegas Mulyono. (ar)
0 comments:
Posting Komentar