RADARMETROPOLIS: Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai
bahwasannya saat ini masyarakat masih mempunyai rasa permisif atau serba
membolehkan perilaku korupsi yang ada di lingkungannya. Perilaku ini akan
mendorong kemunculan kasus tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan Aparatur
Negara maupun kalangan swasta.
Untuk itu KPK meminta hendaknya asyarakat harus mulai sadar,
jangan menganggap wajar terhadap segala tindakan korupsi. KPK pun mulai gencar
melakukan sosialisasi guna memberikan pemahaman bahwa semua elemen masyarakat
punya peran aktif dalam pemberantasan korupsi.
“Ada fenomena bahwa sejumlah masyarakat masih permisif
dengan tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan gratifikasi.
Karena pemberian hadiah ini masih dikaitkan dengan tradisi,” ujar Kepala Bagian
Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (6/10/2017).
Bermacam modus korupsi akan terus berkembang jika masyarakat
masih memiliki sifat permisif. KPK berharap masyarakat mulai sadar dengan
pemberian hadiah dalam bentuk apapun. Karena rawan dimanfaatkan orang untuk
tindak kejahatan korupsi.
“Pemberian parcel misalnya, saat ini tidak hanya sekadar
makanan. Namun parcel ada yang berisi berlian senilai miliaran rupiah, ini
sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Lalu Priharsa menyinggung peran media. Menurutnya, bagi KPK media
adalah mitra strategis dalam pemberantasan korupsi. Untuk itu pihaknya berharap
media juga harus memahami proses kerja yang dilakukan KPK dalam menangani
perkara korupsi.
Terkait kesadaran masyarakat untuk melapor, pihaknya menilai
jika sejak KPK berdiri, sudah banyak laporan masyarakat terkait dugaan korupsi.
Namun belum banyak yang ditindaklanjuti lantaran kualitas laporan yang dianggap
belum sesuai.
"Karena itu kami terus melakukan sosialisasi pada
masyarakat tentang bagaimana membuat laporan yang baik,” tandasnya. (lks)
0 comments:
Posting Komentar