Kamis, 12 Oktober 2017

Komisi III dan Kapolri RDP Bahas Tanggung Jawab Kapolda Jika Ada OTT KPK


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian beserta jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017). Kapolri didampingi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin dan Kabaharkam Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno. Rapat ini membahas beberapa permasalahan yang sedang memanas saat ini.

“Pertama, adalah persoalan penembakan tiga personel Brimob di area migas milik Sarana Gas Trembul (SGT) di Dukuh Canggah, Desa Trembul, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, yang terjadi baru-baru ini,” kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo, di gedung DPR RI, Jakarta, sebelum rapat dimulai.

Bamsoet meminta hendaknya Kepala Kepolisian Republik Indonesia memperketat pengawasan dan memberikan tanggung jawab penanganan kepada atasan langsung para pelaku dengan sepenuhnya.

"Dan apabila ditemukan pelanggaran, tindakan pertama yang harus dilakukan adalah penindakan tegas sanksi kepada atasan yang bersangkutan, terutama dalam hal pengawasan persenjataan yang dimiliki oleh anggota," ujarnya.

Bamsoet pun meminta hendaknya setiap tahun harus diadakan evaluasi bagi personel pemilik senjata dengan mengikuti serangkaian tes psikologi dan masalah pribadi dari anggota itu sendiri dan itu adalah tugas langsung dari pimpinan yang bersangkutan.

Pembahasan berikutnya adalah terkait polemik impor senjata oleh Polri, yang diramaikan oleh Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Menurut Bambang, permasalahan ini sudah selesai, karena ini merupakan tugas pemerintah.

“Isu senjata yang diramaikan oleh saudara panglima, menurut saya ini sudah selesai, karena ini sebetulnya urusan pemerintah. Koordinasi pemerintah yang buruk, namun belakangan kita sudah dapat penjelasan menkopolhukam, urusan ini sudah diselesaikan dengan baik antar instansi di bawah pemerintah dan menkopolhukam,” kata Bamsoet.

Kemudian, Bambang juga menyinggung soal Operasi Tangkap Tangan. Komisi III berharap tidak boleh ada lagi OTT yang tidak diketahui oleh Kapolda di wilayah hukum Polda masing-masing di seluruh Indonesia.

“Peristiwa di Malang tidak boleh terjadi lagi, dimana saudara kapoldanya tidak tahu ada kegiatan hukum disana dan OTT yang diberitahu hanya Kapolresnya,” jelasnya.

Kemudian penggunaan aparat bersenjata untuk pengamanan pada waktu OTT tidak boleh berlebihan.

“Kami lihat nanti, kami tayangkan bagaimana penggunaan senjata aparat, seperti mau menangkap teroris. Memakai senjata lengkap, sedangkan yang ditangkap pejabat negara yang tidak mungkin punya pasukan bersenjata. Jadi, kalau ada Kapolda tidak tahu ada kegiatan OTT, Kapolri harus berikan sanksi yang tegas, karena Kapolda bertanggung jawab terhadap wilayah hukumnya, terkait ancaman dan gangguan di wilayah tersebut,” jelasnya.

Bambang melanjutkan, soal pemanggilan paksa, sesuai UU MD3 DPR diberikan kewenangan untuk memanggil paksa seseorang manakala setelah secara patut dua kali berturut turut yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“UU mengamanatkan pemanggilan paksa dapat dilakukan dengan bantuan polri. Ini perintah UU. Polri tidak boleh menolak untuk melaksanakan Undang-Undang tersebut. Walaupun belum ada hukum acaranya, tapi saya yakin ada peluang penegakan dan melaksanakan UU,” jelasnya.

Selain itu, untuk Densus tipikor, stretching-nya adalah kesiapan, karena Komisi III berharap Densus Tipikor berjalan tahun 2018. (rez)

0 comments:

Posting Komentar