RADARMETROPOLIS: Surabaya - Komisi A DPRD Surabaya mendorong
pemerintah kota membangun kerangka hukum yang pasti untuk menyelesaikan masalah
bangunan yang berdiri di atas brandgang. Hal ini karena para wakil rakyat itu
menilai implementasi perda yang mengatur masalah brandgang tidak optimal.
Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto bahwa langkah tersebut
diperlukan sebab sejak adanya UU 28
tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkot Surabaya sudah tidak
diperbolehkan lagi menarik retribusi atas pemakaian brandgang.
Namun ironisnya, Perda yang mengatur masalah brandgang,
implementasinya juga tidak optimal. “Sampai sekarang penertibannya gak (tidak,red)
efisien. Sedangkan, kalau ditarik retribusi gak bisa,” ujarnya, Jumat (27/10).
Herlina selanjutnya mengatakan, bahwa hingga saat ini banyak
pelanggaran brandgang terjadi. Namun, penyelesaiannya terkesan menggantung dari
tahun ke tahun.
Hal itu dikarenakan penertibannya tak berjalan optimal.
Padahal, lahan brandgang yang jumlahnya ribuan merupakan aset pemerintah kota
yang selama ini difungsikan untuk jalan kecil dan saluran air.
“Sejumlah bangunan yang melanggar sampai sekarang masih
berdiri,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.
Ia pun berharap hendaknya pemerintah kota membangun kerangka
hukum yang pasti, agar tak kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Caranya,
dengan menyewakan brandgang.
“Sehingga pemakai punya kewajiban ke pemkot. Dan ini
menunjukkan bahwa tanah yang ditempati milik pemerintah kota,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono, mengatakan bangunan
yang berdiri di atas brandgang ada yang permanen dan semi permanen.
Menurutnya, apabila ada hubungan hukum antara pemilik dengan
pemerintah kota, bangunan liar bisa diurus perizinannya.
“Tetapi kalau gak bisa, bagaimana penyelesaiannya? Supaya
tak ada persoalan yang menggantung dari tahun ke tahun,” tandasnya. (sr)
0 comments:
Posting Komentar