RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan
menggunakan fakta hukum terkait Johannes Marliem untuk mengungkap keterlibatan
Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK akan mendalami lebih lanjut
temuan hukum yang didapat oleh FBI tersebut.
Seperti diketahui, Pemerintah federal Minesotta mengajukan
gugatan kepada Johannes Marliem terkait dengan sejumlah kekayaan yang diduga
berasal dari kejahatan.
Johannes Marliem adalah saksi kunci e-KTP. Agen khusus FBI,
Jonathan Holden, menyampaikan bahwa Johannes Marliem, saksi korupsi e-KTP,
pernah memberikan jam tangan seharga Rp1,8 miliar ke Ketua Parlemen Indonesia
atau DPR RI.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (5/10/2017)
di kantor KPK, apa yang terungkap dalam penyidikan di Amerika tersebut akan didalami
lebih lanjut oleh KPK.
“Kami akan kembali berkoordinasi dengan FBI, terkait dengan
bukti-bukti yang sudah didapatkan di sana. Karena di sana ada tuntutan hukum
terkait dengan sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan atau yang
diduga ada kejahatan lintas negara di sana, tentu kami akan koordinasi lebih
lanjut," kata Febri Diansyah.
Ia menjelaskan lebih lanjut, adanya bukti-bukti tersebut
makin menguatkan bahwa bukti-bukti yang ada terkait dengan indikasi korupsi
e-KTP itu sangat kuat, meskipun bukti-bukti yang diajukan tersebut, secara
formil tidak dipandang sebagai alat bukti dalam penyidikan terhadap Setya
Novanto, seperti dalam praperadilan kemarin.
"Kami juga akan proses pihak lain dan terus kerja sama
dengan FBI. itu menjadi salah satu faktor yang semakin memperkuat penanganan
kasus e-KTP yang kami lakukan," ungkapnya.
Pemerintah Minesotta juga berniat menyita aset Johannes
Marliem sebesar USD 12 juta karena diduga itu didapatkan melalui skandal yang
melibatkan pemerintah Indonesia.
Masih menurut Holden, Johannes Marliem juga mengakui telah
memberikan sejumlah uang dan barang lainnya pada sejumlah pejabat di Indonesia
atas lelang e-KTP, baik secara langsung maupun melalui perantara. Informasi ini
didapatkan saat Johannes Marliem diperiksa pada Agustus 2017.
Tidak hanya itu, perusahaan Johannes Marliem, PT Biomorf
Lone Indonesia menerima lebih dari USD 50 juta dolar untuk pembayaran
subkontrak proyek e-KTP. Setidaknya USD 12 juta ditujukan ke Johannes Marliem.
Awalnya Johannes Marliem menyimpan uang itu di rekening bank
pribadi di Indonesia lanjut dipindahkan ke rekening bank di Amerika Serikat.
(rez)
0 comments:
Posting Komentar