RADARMETROPOLIS: Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Rini Soemarno, akan pasrah alias tak kuasa untuk berbuat apapun bila
nantinya divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI/Freeport) akhirnya jatuh
di lantai bursa.
Mengapa bisa demikian? Padahal, dalam peraturan pemerintah
nomor 1 Tahun 2017 tentang izin usaha pertambangan minerba disebutkan bahwa
skema divestasi bisa dilakukan dengan urutan pemerintah pusat melalui badan
usaha milik negara (BUMN), kemudian BUMD baru ke pihak swasta.
Akan tetapi, keinginan bos besar Freeport McMoran, Richard
Adkerson, lebih menyetujui jika divestasi dilakukan melalui skema penjualan
saham perdana (Initial Public Offering/IPO) dengan menggandeng mitra join
venture.
Hal itu dituturkan Adkerson melalui surat yang diduga
ditujukan kepada Kementerian Keuangan. Lebih lanjut dalam surat itu Adkerson
dengan tegas mengatakan tidak setuju dengan divestasi 51% yang beberapa waktu
lalu sudah disepakati.
Menanggapi bola liar divestasi ini, Rini lebih memilih untuk
melemparkan bolanya kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani. "Kalau Freeport,
pada dasarnya negosiator utama bu Sri Mulyani dan pak menteri ESDM," kata
Rini.
Pihak Kementerian BUMN sendiri saat ini tengah melakukan
proses persiapan untuk mencaplok saham Freeport Indonesia melalui pembentukan
holding pertambangan.
Namun, beleid mengenai holdingisasi ini masih jalan di tempat
lantaran terbentur perdebatan di parlemen. Jika aturan mengenai holding
selesai, maka PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) akan membawahi tiga
perusahaan tambang BUMN lainnya, yakni PT Bukit Asam, PT Aneka Tambang, dan PT
Timah. "Kita konsultasi terus. Ini masih progres," tutur Rini. (rez)
0 comments:
Posting Komentar