RADARMETROPOLIS: Jakarta - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman meminta
maaf kepada masyarakat Nganjuk, setelah pemeriksaan dan gelar perkara di KPK
menetapkan dirinya sebagai tersangka praktik jual beli jabatan di daerahnya. Pernyataan
ini diucapkan saat dirinya digiring menuju mobil tahanan KPK, Kamis
(26/10/2017).
"Saya minta maaf kepada masyarakat Nganjuk. Dan saya
harus menghormati hukum," katanya sembari mengenakan rompi orange khas
KPK.
Namun demikian, ia tidak mengakui perbuatannya itu. Ia pun
enggan mengakui uang setoran yang menjadi barang bukti sebesar Rp 298 juta yang
diamankan penyidik KPK. "Saya nggak tahu," ucapnya.
Setelah itu, Taufiqurrahman digiring menuju mobil tahanan
untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan.
Usai dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan
Taufiq dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka masing-masing Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, IH; Kepala Sekolah SMPN 3
Nganjuk, SUW; Kepala Bagian Umum RSUD, MW; Serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Nganjuk, H.
Sebagai pihak yang disangkakan sebagai penerima suap, maka
Taufiqurrahman, IH, SUW diduga telah melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12
huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagai pihak yang diduga menjadi pemberi suap, MW dan H
disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b
atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rez)
0 comments:
Posting Komentar