Senin, 16 Oktober 2017

Disperindag Jatim Blusukan ke Sampang Sidak Harga dan Kemasan


RADARMETROPOLIS: Sampang - Unit Pelayanan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Provinsi Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak tentang penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) sejumlah kebutuhan pokok di sejumlah ritel modern di Kabupaten Sampang, Madura.

Selain itu sidak juga mengontrol kemasan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) khususnya untuk produk makanan, seperti sarden dan ikan tuna dalam kaleng. Hasilnya, tim dari Pemprov itu belum menemukan pelangaran.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen Surabaya, Eka Setya Budi, menjelaskan apabila ditemukan pelanggaran pihaknya mengedepankan pembinaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2001.

Akan tetapi jika sampai terazia oleh pihak kepolisian, seperti di wilayah Surabaya, sanksinya berat. Contoh pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen pasal 62 sanksinya pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. Sedangkan kalau di Undang-Undang Perdagangan sanksinya pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.

"Kalau ada pelanggaran, kami hanya menghimbau kepada para pelaku usaha agar barang dagangannya ditukar dengan yang sudah ada label SNI," ucapnya, Senin (16/10/2017).

Ia mengungkapkan, di Kabupaten Sampang sendiri,  pengawasan dilakukan mulai dari tanggal 16 sampai 20 Oktober mendatang, dengan menerjunkan dua regu masing-masing beranggotakan empat orang.


"UPT Perlindungan Konsumen Surabaya, wilayah kerjanya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten  Sidoarjo dan empat kabupaten di Madura," tandasnya. (ltr)

0 comments:

Posting Komentar