RADARMETROPOLIS: Sampang - Unit Pelayanan Perlindungan
Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Provinsi Jawa Timur melakukan
inspeksi mendadak tentang penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) sejumlah
kebutuhan pokok di sejumlah ritel modern di Kabupaten Sampang, Madura.
Selain itu sidak juga mengontrol kemasan bertanda Standar
Nasional Indonesia (SNI) khususnya untuk produk makanan, seperti sarden dan
ikan tuna dalam kaleng. Hasilnya, tim dari Pemprov itu belum menemukan
pelangaran.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen Surabaya,
Eka Setya Budi, menjelaskan apabila ditemukan pelanggaran pihaknya
mengedepankan pembinaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2001.
Akan tetapi jika sampai terazia oleh pihak kepolisian,
seperti di wilayah Surabaya, sanksinya berat. Contoh pada Undang-Undang
Perlindungan Konsumen pasal 62 sanksinya pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 2
miliar. Sedangkan kalau di Undang-Undang Perdagangan sanksinya pidana penjara 5
tahun atau denda Rp 5 miliar.
"Kalau ada pelanggaran, kami hanya menghimbau kepada
para pelaku usaha agar barang dagangannya ditukar dengan yang sudah ada label
SNI," ucapnya, Senin (16/10/2017).
Ia mengungkapkan, di Kabupaten Sampang sendiri, pengawasan dilakukan mulai dari tanggal 16
sampai 20 Oktober mendatang, dengan menerjunkan dua regu masing-masing
beranggotakan empat orang.
"UPT Perlindungan Konsumen Surabaya, wilayah kerjanya
meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo dan empat kabupaten di Madura,"
tandasnya. (ltr)
0 comments:
Posting Komentar