RADARMETROPOLIS: Jakarta - Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris
Jenderal Ari Dono, mengatakan pihaknya belum mengambil langkah hukum terhadap Ketua
KPK. Agus Rahardjo dilaporkan Madun Hariyadi alias MH melakukan korupsi
pengadaan barang di KPK sebelum yang
bersangkutan menjabat sebagai KPK.
"Kami meminta, kalau orang yang mengadu itu kan ada
buktinya. Kami minta dokumen atau apa, ya kan, baru itu saja," kata Dono,
di kantornya, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Pada hari Senin (2/10/2017) MH melaporkan Ketua KPK Agus
Rahardjo Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, karena
dugaan korupsi pengadaan barang di KPK sebelum menjabat sebagai Ketua KPK. Dalam
foto pelaporan yang beredar, tertera nomor pengaduan Dumas/ 30/ X/ 2017/ Tipidkor.
Namun, polisi belum menerima bukti-bukti dari pelapor. Madun
tidak muncul kembali untuk melengkapi bukti-bukti pendukung yang dianggap
kurang.
Ari Dono menegaskan, bukti-bukti diperlukan sebelum mengambil
langkah hukum. "Ya kami tunggu, kalau ada orang melaporkan harus disertai
itu," tandasnya. (rez)
0 comments:
Posting Komentar