Jumat, 27 Oktober 2017

Dikriminalisasikan Hingga Ibunya Meninggal, Rudy Gugat Asisten I Pemkot Surabaya Rp 5 Miliar


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Rudy Marudut menggugat Asisten I bidang Pemerintahan Sekretariat Kota (Sekkota) Surabaya, Yayuk Eko Agustin atas tuduhan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum hingga menyebabkan kematian ibu penggugat. Atas kerugian yang diderita, warga Banyu Urip tersebut menuntut mantan Kepala BKD itu sebesar Rp 5 miliar

Gugatan perdata secara perorangan terhadap Yayuk Eko Agustin itu dilakukan oleh Rudy Marudut (45) setelah dirinya dilaporkan pidana UU ITE dan ditetapkan tersangka, Kamis (26/10).

Selain itu, akibat pelaporan yang dilakukan Yayuk Eko Agustin tersebut, membawa dampak yang sangat fatal bagi Rudy Marudut. Akibat dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, orang tua Rudy Marudut meninggal dunia.

"Karena shok, ibu saya meninggal, dan itu yang membuat saya melakukan gugatan," kata Rudy Marudut.

Dalam sidang perdana gugatan tersebut, saat dilakjukan mediasi pertama tergugat Yayuk Eko Agustin tidak datang. Yang terlihat hanya kuasanya dari staf bagian Hukum Pemkot Surabaya. Majelis Hakim Pujo Saksono menolak dan meminta Prinsipal (Tergugat) datang sendiri.

"Ini gugatan atas nama pribadi, bukan instansi kedinasan. Tolong prinsipalnya yang hadir sendiri," tegas Pujo.

Namun, pada sidang mediasi kedua, Kamis (26/10/2017), lagi-lagi Hakim Pujo marah. Dikarenakan tergugat Yayuk Eko Agustin kembali mangkir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

"Kalian ini gimana, saya sudah bilang sebelumnya Prinsipalnya yang datang, bukan diwakilkan. Sudah, sidang saya tutup!" kata Hakim Pujo dalam nada tinggi.

Sementara kuasa hukum penggugat, Viktor A Sinaga, menyayangkan tindakan Asisten I Pemkot Surabaya yang langsung main lapor atas konfirmasi yang dilakukan penggugat. Menurutnya, secara tidak langsung laporan itu membuat orang tua Rudy menjadi tertekan hingga meninggal dunia.

Viktor mengatakan bahwa asisten I Sekkota Pemkot Surabaya, Yayuk Eko Agustin, itu oleh Rudy Marudut digugat karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Surabaya. Rudy menuntut Yayuk mengganti rugi sebesar Rp 5 Miliar atas laporannya pada polisi.

"Ya, kami gugat Yayuk mengganti rugi sebesar lima miliar rupiah pada Rudy, biar nanti pengadilan yang memutuskan," ujar Viktor.



Sementara Rudy Marudut merasa bingung dengan tindakan Yayuk yang melaporkan dirinya ke Polrestabes Surabaya dengan laporan dugaan tindak pidana Undang-undang ITE hanya gara-gara mengirimkan sebuah pesan pribadi via WhatsApp. Pesan ini ia kirimkan kepada Kasubag Pemerintahan, Ahmad Yardo Wifaqo.

"Bingung saya, padahal itu WA saya kirimkan pribadi pada Yardo. Ini loh mas WA-nya," ujar Rudy sambil menunjukkan history terkait konfirmasinya pada Yardo kala itu.

Dalam percakapan WhatsApp itu Rudy meminta informasi terkait NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) program Jasmas murni tahun anggaran 2016. "Ass. Met siang Pak bro, gmn kabrnya mhn info kpn bs NPHD utk Jasmas Murni 2017,  Soalnya info dr pusat (jkt) yang sdh komunikasi dgn Bu wali & Bu Yayuk lgs, bhw bu yayuk sdh memerintahkan p.edy utk dpt sgra mnuntaskan jasmas hingga 2017 ini, gmn bro." Tulis Rudy dalam WhatsApp pada Yardo.

Tragisnya, pesan WhatsApp itu membuat Yayuk mengambil tindakan dengan melaporkan Rudy Marudut ke kepolisian. Pihak penyidik Polrestabes langsung merespon laporan dan menetapkan Rudy sebagai tersangka. Rudy oleh penyidik dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UURI Nomer 11 tahun 2008 yang diperbarui dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Unsur Jeratan pada pasal yang diterapkan penyidik itu membuat Benhard, yang juga merupakan kuasa hukum dari Rudy, merasa janggal. Kejanggalan itu oleh Benhard ditujukan pada oknum penyebar WhatsApp itu, yang sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,

"Itu kan WhatsApp pribadi antara Rudy dengan Yardo, terkait permohonan informasi. Harusnya penyidik terlebih dahulu menetapkan tersangka pada penyebar chat itu, kalau memang permohonan informasi itu dianggap suatu perbuatan pidana," tegas Benhard.

Benhard menjelaskan lebih lanjut, reaksi Yayuk yang melaporkan Rudy pada polisi menurutnya akan menjadi momok tersendiri bagi kalangan masyarakat. Setidaknya timbul persepsi, bahwa ada upaya pembungkaman yang dilakukan oleh pejabat publik pada warga yang ingin mengakses informasi publik.

Hal itu akan berdampak negatif pada citra birokrasi, karena berupaya mempidanakan seorang warga negara yang memerlukan informasi yang dibutuhkan.

"Ke depannya masyarakat akan mencap pejabat publik tersebut sebagai momok dan monster, sehingga membuat ketakutan bagi kalangan masyarakat untuk meminta dan memperoleh informasi yang dibutuhkan," jelasnya.


Aksi dukungan pada Rudy Marudut mulai berdatangan, bahkan dari UKBH Unair. Lembaga bantuan hukum Unair ini tertarik untuk mengawal kasus yang menjerat Rudy. Pasalnya, apa yang dilakukan Rudy untuk memohon informasi pada pejabat publik itu di sambut dengan upaya kriminalisasi. (ar)

0 comments:

Posting Komentar