RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
mempersilakan partai politik mulai besok mendaftar kepesertaan Pemilu 2019.
Pendaftaran dibuka pada 3-16 Oktober 2017.
“Dengan ketentuan waktu pendaftaran, hari pertama sampai
hari ketigabelas pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan hari keempatbelas dari pukul
08.00-24.00 WIB,” ujar Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dalam keterangan persnya
di Media Center KPU, Senin (2/10/2017).
Parpol yang ingin mendaftar wajib mendaftar ke KPU Pusat.
Pengaturan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual, dan
penetapan parpol peserta pemilu tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun
2017.
Menurut Wahyu, pendaftaran parpol ke KPU hanya boleh
dilakukan oleh pimpinan parpol. Mulai dari menyampaikan surat pendaftaran hingga
seluruh syarat-syarat kelengkapan dokumen pendaftaran kepada KPU, harus
dilakukan oleh pimpinan parpol.
“Adapun kelengkapan dokumen tersebut berupa daftar nama
anggota parpol, foto kopi KTP elektonik, kartu tanda anggota (KTA) parpol,
serta surat keterangan anggota parpol cukup diserahkan kepada KPU
Kabupaten/kota,” jelas Wahyu.
Sebelum mendaftar ke KPU, Parpol wajib mengunggah
dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran ke dalam sistem informasi yang telah
disediakan oleh KPU, yakni sistem informasi partai politik (SIPOL).
“Setelah seluruh dokumen persyaratan diunggah, parpol perlu
mencetak dokumen-dokumen tersebut, hanya menggunakan fitur yang telah tersedia
di dalam SIPOL. Hal tersebut untuk menghindari perbedaan dokumen-dokumen yang
telah diunggah ke dalam SIPOL dengan dokumen hardcopy yang dibawa oleh parpol
saat mendaftarkan diri ke KPU,” jelas Wahyu.
Terhadap parpol yang mendaftar, KPU akan melakukan
penelitian administrasi dan verifikasi. Parpol yang memenuhi persyaratan dalam
penelitian administrasi dan verifikasi faktual akan dinyatakan lulus, dan
ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu 2019.
Khusus terhadap partai politik lokal Aceh, pendaftaran
dilaksanakan dengan cara mendaftar kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Provinsi Aceh dan penetapan sebagai peserta pemilu oleh KPU, berdasarkan
ketentuan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, dan
persyaratan khusus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pemerintahan Aceh. (rez)
0 comments:
Posting Komentar