RADARMETROPOLIS: Surabaya - Polda Jawa Timur menyatakan
telah menghentikan proses penyidikan perkara pidana (SP3) atas kasus dugaan
penipuan investasi pembangunan Condotel Moya Vidi yang melibatkan Jam’an
Nurchotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur. Jika benar Polda Jatim telah
mengeluarkan SP3, para korban mengancam akan melaporkan kasus tersebut ke Mabes
Polri.
Pihak pelapor yang diwakili Sudarso Arief Bakuma mengaku
kaget dan belum menerima surat resmi dari Polda Jatim yang menyatakan kasus
yang dilaporkan para jamaah Yusuf Mansyur telah di-SP3.
“Saya baru tahu adanya SP3 ini dari media online. Sedangkan
surat resmi dari Polda Jatim belum kami terima,” ujar Sudarso, Minggu
(1/10/2017).
Karena itu, pihaknya belum menentukan sikap atas kabar itu.
“Kalau benar di-SP3 kan dan setelah menerima pemberitahuan secara resmi serta
mencermati alasan-alasan polisi, baru kami menentukan sikap, bagaimana solusi
yang akan ditempuh,” tandasnya.
Meski begitu, pihaknya bersama pengacara para korban yang
merasa dirugikan Yusuf Mansur tidak akan tinggal diam jika SP3 itu resmi
diberlakukan.
“Jika saja ada ketidakbenaran polisi dalam penyidikannya
atau kami melihat ada kejanggalan dalam prosedur tetap, maka kami akan
melaporkan ke Propam. Bisa juga kami akan menempuh upaya praperadilan. Atau
bisa juga kami laporkan kembali kasus ini ke Mabes Polri,” kata Sudarso.
Dirinya menyayangkan polisi tiba-tiba menyatakan kasus itu
SP3. Harusnya, polisi melihat kasus ini sebagai masalah penting. Apalagi
sekarang banyak terungkap kasus-kasus penipuan dalam investasi yang berkedok
agama.
“Sekarang ini marak kasus yang mengatasnamakan agama untuk
dijadikan kedok oleh banyak orang tak bertanggung jawab. Polisi harusnya lebih
proaktif dalam penyidikan, jangan menunggu sampai muncul banyak korban baru
diproses yang benar,” tandasnya.
Diberitakan, Polda Jatim tiba-tiba menyatakan SP3 atas kasus
penipuan dan penggelapan investasi dengan terlapor Ustadz Yusuf Mansur.
“Setelah beberapa kali gelar perkara kasus dengan pelapor
Bakuma dan terlapor Ustadz Yusuf Mansur, hasil dan keputusannya tidak cukup
bukti,” kata Kepala Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP
Yudhistira kepada wartawan di Surabaya.
Yudhistira menjelaskan gelar perkara dilakukan oleh tim
sekitar dua minggu lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan dokumen yang
dikantongi, penyidik menyimpulkan bahwa Yusuf Mansur selaku terlapor tidak
terbukti melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan, sebagaimana dituduhkan
pelapor.
“Yang pertama, error in persona. Tidak ada hubungan antara
terlapor dengan korban,” terangnya.
Yudhistira menambahkan selain error in persona, penyidik
juga tidak menemukan bukti cukup terjadinya unsur pidana seperti pasal yang
dilaporkan oleh korban. “Sehingga penyidik memutuskan untuk menghentikan kasus
tersebut. Artinya, ya, di-SP3,” jelas Yusdhistira.
Yusuf Mansur dilaporkan beberapa korban investasi Condotel
Moya Vidi di Surabaya ke Polda Jatim dengan nomor laporan 742/VI/2017/UMJATIM.
Pada 2012-2013, Yusuf mengajak jemaahnya untuk berinvestasi pada pembangunan
kondotel. Setiap modal Rp 2,75 juta yang disetorkan, investor mendapatkan
selembar sertifikat.
Belakangan, investasi itu diduga dialihkan oleh pihak Yusuf
Mansur untuk kegiatan usaha lain, bukan kondotel. Uang investasi yang
disetorkan tidak jelas, termasuk keuntungannya. Akhirnya, beberapa korban
melapor ke polisi, diantaranya di Surabaya. 16 saksi sudah diperiksa oleh
penyidik, termasuk Yusuf Mansur. Setelah itu status kasusnya dinaikkan ke
tingkat penyidikan. (ar)
0 comments:
Posting Komentar