RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Customs Narcotics Team (CNT)
gabungan petugas Bea Cukai Madya Pabean Juanda, Bea Cukai Jatim, BNN Propinsi
Jatim, POMAL Juanda, selama September 2017 berhasil menggagalkan upaya
penyelundupan sabu seberat 3,295 kilogram yang dilakukan oleh empat WNI yang
tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda dari Malaysia.
Dalam pengungkapan pertama diamankan tersangka berinisial Holis
(20). Tersangka menggunakan penerbangan pesawat AirAsia rute Kuala Lumpur -
Surabaya pada Kamis (14/9) lalu.
"Tersangka menyembunyikan sabunya di dalam gagang koper
dan terdeteksi melalui sinar x-ray. Dari tersangka diamankan sabu seberat
kurang lebih 685 gram," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Jatim I Juanda Surabaya
Purwantoro di kantornya, Selasa (3/10).
Sedangkan untuk penangkapan kedua, Sapian bin Alimin, 50. Tersangka
tiba di Surabaya pada tanggal 16
September 2017.
"Dengan menjadi penumpang AirAsia dengan rute Kuala
Lumpur - Surabaya, tersangka terdeteksi membawa sabu yang disimpan di dasar
koper yang dibawanya," lanjutnya.
Dalam pengungkapan kedua tersebut diamankan sabu seberat
kurang lebih 1.500 gram.
Selanjutnya, untuk pengungkapan ketiga diamankan tersangka
berinisial PN, usia 46, juga WNI. Ia menyimpan sabu di body koper yang
dibawanya.
"Sabu yang disita kurang lebih 165 gram sabu dan
tersangka tiba di Surabaya pada tanggal 21 September 2017," sambungnya.
Penangkapan ke empat, diamankan tersangka MT (25) WNI dan
diamankan sabu seberat kurang lebih 395 gram.
Sedangkan untuk pasal yang akan dijeratkan kepada para
tersangka, Purwanto mengatakan yaitu UU No. 35 tahun 2009 tentang Psikotropika
dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (rik)
0 comments:
Posting Komentar