RADARMETROPOLIS: Jakarta
- Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan sampai saat ini belum
ada partai politik yang tidak lolos dari pemeriksaan sistem informasi partai politik
(Sipol) melaporkan KPU ke Bawaslu. Yang ada, parpol yang akan melapor baru
sebatas mengambil formulir.
"Sampai hari ini melapor resmi belum ada, baru
mengambil formulir," kata Ratna di Kantor KPU, Selasa (24/10/2017).
Ia mengatakan batas waktu yang partai politik miliki buat melakukan
laporan adalah paling lama 7 hari kerja sejak terjadinya peristiwa itu
diketahui.
Lalu, mengenai partai apa saja yang sudah mengambil formulir
pelaporan, Ratna mengaku tidak hafal mengenai partai apa saja yang sudah
mengambil formulir.
"Saya terakhir dapat info data yang ambil formulir itu
ada empat partai, cuma saya tidak tahu partai apa saja nanti dicek lagi,"
ujarnya. (rez)
0 comments:
Posting Komentar