RADARMETROPOLIS: Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes
Polri menyatakan masih membutuhkan keterangan Andhika Surachman dan Anniesa
Desvitasari Hasibuan. Untuk itu masa penahanan dua tersangka pasangan suami isteri
bos First Travel diperpanjang.
"Penahanan itu penyidik diberi kewenangan hanya sampai
dengan 20 hari. Kemudian ada perpanjangan pertama dan perpanjangan kedua,
kemarin yang diperpanjang adalah tersangka Anniesa dan Andhika," ujar
Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Slamet Pribadi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan,
Selasa (10/10/2017).
Perpanjangan masa tahanan akan berlaku selama 40 hari ke
depan. Selain Andika dan Anniesa, kepolisian juga menetapkan perpanjangan
penahanan untuk Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku komisaris
utama First Travel.
Andika merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan, dan
pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan
ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.
Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar
paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei
2017 sebanyak 72.682 orang.
Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah
diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu
orang.
Perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus tersebut
adalah sebesar Rp 848,7 miliar, yang rinciannya meliputi biaya setor paket
promo umrah dengan total Rp 839 miliar dan biaya carter pesawat Rp 9,5 miliar.
Tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang
kepada penyedia tiket sebesar Rp 85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp 9,7
miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp 24 miliar.
(rez)
0 comments:
Posting Komentar