RADARMETROPOLIS: Surabaya - Gardu Keadilan Sosial La Nyalla
kembali didatangi warga yang mengalami ketidakadilan sosial. Kali pengaduan datAng
dari 29 warga RT 3-4 RW 01, Tambak Osowilangun, Surabaya. Pada Senin
(11/09/2017) mereka mengadukan kegiatan usaha PT Karana Panorama Logistik,
perusahaan bidang petikemas dan pergudangan di daerah tersebut.
Taufik, koordinator perwakilan warga, mengatakan bahwa warga
mengadu ke Gardu La Nyalla karena sudah hampir putus asa berjuang sendiri.
Menurut warga, selama ini tidak ada lembaga yang mau memperhatikan keluhan
meraka terhadap aktivitas PT Karana Panorama Logistik.
Untuk itu mereka mengadu ke Gardu Keadilan Sosial La Nyalla.
Menurut Taufik karena gardu ini telah terbukti bisa memperjuangkan nasib rakyat
kecil.
Ia lalu menceritakan bahwa PT Karana berdiri di atas tanah
seluas 3.700 M dengan waktu kerja 24 jam.
Protes warga berawal dari tidak adanya sosialiasi, bahkan
tidak terdapat persetujuan warga sekitar untuk pendirian perusahaan. Dengan
banyaknya kendaraan berjenis trailer keluar masuk lokasi, telah mengakibatkan
kemacetan yang luar biasa.
“Kami juga terganggu dengan suara bising selama 24 jam.
Keberadaan perusahaan ini juga telah menyebabkan banjir karena saluran
perusahaan tersebut jadi satu dengan saluran air warga dan datarannya pun
dibuat lebih tinggi dari jalan milik warga,” jelasnya.
Dengan tidak pernah adanya kesepakatan dengan warga, maka
diduga perusahaan tersebut tidak memiliki IMB maupun amdal.
Warga sudah pernah melayangkan protes ke perusahaan. Direktur
Utama PT Karana Panorama Logistik telah membuat pernyataan bersedia
menghentikan segala aktivitas Depo mulai tanggal 15 Juli 2017 sampai adanya
kesepakatan dengan warga. Namun pernyataan tersebut diingkari. Saat ini
perusahaan tersebut beroperasi kembali sekalipun belum ada titik temu atau
kesepakatan dengan warga.
“Warga pernah meminta perusahaan untuk memberikan akses
jalan. Yang mana akses jalan tersebut dipergunakan untuk jalan menuju tempat
ibadah dan sekolah. Namun permintaan tersebut lagi-lagi tidak dikabulkan.
Sehingga warga harus berputar jauh untuk menuju masjid ataupun sekolah,” papar
Taufik.
Warga tidak berani bertindak langsung menghentikan kegiatan
PT Karana karena terdengar kabar bahwa warga akan diproses hukum jika protes.
“Maka pilihan kami hanya mengadu ke Gardu La Nyalla,” ujarnya.
Menurut Koordinator Gardu La Nyalla, Rohmad Amrullah, pada
prinsipnya siapapun pihak yang merasa dirugikan, dapat melakukan upaya hukum.
Dalam hal ini, gangguan yang dihadapi warga adalah suatu hal nyata. Oleh
karenanya harus diperjuangkan agar hak-hak warga pulih dan dihormati.
“Kami dipesani oleh Pak La Nyalla untuk
senantiasa berada di garis terdepan dalam membela warga yang terzalimi. Semua
pengaduan yang masuk kami proses, dan terbukti telah ada solusi, seperti saat
kami membantu buruh yang di-PHK sepihak, PKL yang digusur, dan sebagainya,” kata
Rohmad. (rie)
0 comments:
Posting Komentar