RADARMETROPOLIS: Surabaya - Gugatan Praperadilan Henry J
Gunawan seharusnya gugur demi hukum. Sebab pokok perkara yang menjadikan bos Pasar
Turi Baru tersebut sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan telah
disidangkan per Kamis (7/9/2017) lalu. Namun demikian ternyata hakim tetap
menggelar sidang lanjutan praperadilan.
Ahli hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I
Wayan Titip Sulaksana, menyatakan bahwa bila pokok perkara sudah dimulai, sejak
dilakukannya pemeriksaan dalam sidang Kamis lalu, maka seharusnya hakim sudah
tidak perlu menggelar praperadilan lagi.
“Bila hakim membuka sidang dan dengan JPU menghadirkan
terdakwa dilanjutkan dengan pemeriksaan identitas terdakwa dan kuasa hukum, itu
sudah masuk dalam pokok perkara. Bila begini praperadilan dinyatakan gugur demi
hukum,” terang Wayan Titip, Senin (11/09/2017).
Namun jika dalam kenyataannya hakim tetap melaksanakan
sidang gugatan praperadilan, maka menurut Wayan Titip hakim tersebut melakukan
pelanggaran. “Sudah sangat jelas hakim telah melakukan pelanggaran. Pemeriksaan
pokok perkara sudah dimulai. Dakwaan sudah dibacakan oleh JPU, hakim wajib
menghentikan pemeriksaan gugatan tersebut,” tegasnya.
Wayan pun menyatakan bila hakim masih saja menggelar sidang,
hal tersebut menjadi urusan hakim pengawas, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah
Agung.
Sementara itu, Djisman Samosir, saksi ahli pidana dari
Universitas Parahyangan Bandung, yang dihadirkan klien kuasa hukum pemohon
menyatakan bahwa menurut pasal 81 KUHP, praperadilan belum bisa gugur sepanjang
sidang pokok perkara belum dilakukan dalam persidangan.
“Hukum perkara pokok itu, dimana pada sidang dilakukan
pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa, selama masih dilakukannya
sidang dengan acara dakwaan, itu belum masuk pada pokok perkara,” terang
Djisman dalam memberikan keterangan.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriono
menyatakan bahwa praperadilan yang dijukan oleh pemohon gugur.
“Sesuai putusan MK, praperadilan itu akan gugur apabila
perkara pokoknya mulai disidangkan,”terang Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono,
SH,MH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (06/09/2017).
“Namun, tidak semua hakim sependapat dengan putusan MK
tersebut,” lanjutnya. Dalam legal standing lainnya, hakim lebih mengacu kepada
pasal 79 KUHAP.
Dalam penjelasannya, yang berhak mengajukan praperadilan
adalah seseorang yang berstatus tersangka atau keluarganya, dan apabila perkaranya
telah dilimpahkan ke pengadilan dan telah teregister, maka secara otomatis
statusnya sudah terdakwa, bukan lagi tersangka. Sehingga permohonan praperadilan
itu juga akan digugurkan oleh hakim yang menyidangkan.
“Ini multi tafsir, tergantung hakimnya, menggunakan putusan
MK atau menggunakan pasal 79 KUHAP,” kata Sigit.
Perlu diketahui, kasus yang menjerat bos PT Gala Bumi
Perkasa tersebut berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan antara Henry
J Gunawan dengan seseorang yang menggunakan jasa notary Caroline yang beralamat
di Jalan Kapuas pada 2015 silam.
Obyek tanah itu di kawasan Malang dengan nilai jual sekitar
Rp 4,5 miliar. Henry J Gunawan melakukan jual beli ini saat menjadi Direktur PT
Gala Bumi Perkasa, perusahaan pengembang Pasar Turi Baru.
Klien Caroline telah memberikan uangnya. Sementara SHGB
bangunan yang diperjualbelikan juga sudah dititipkan kepada Caroline.
Tidak berapa lama, orang suruhan Henry J Gunawan mendatangi
Caroline untuk mengambil sertifikat itu dengan alasan akan dipergunakan untuk
suatu keperluan. Dalihnya, peminjaman sertifikat ini sudah mendapatkan izin
dari pembeli.
Ternyata, klien Caroline mengaku tidak pernah memberikan
izin apapun. Ketika dirinya meminta ke Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi
Perkasa itu selalu berkelit. Karena itulah, Caroline akhirnya melaporkan Henry
ke Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam perkara penipuan dan penggelapan.
Kemudian, setelah dinyatakan lengkap maka kasusnya dilimpahkan
di Kejaksaan Negeri Surabaya. Disini Henry J Gunawan ditahan, dan dijebloskan
di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Dari situ, tim kuasa hukum Henry akhirnya mengajukan gugatan
perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya. Karena, tim kuasa hukum menilai
bahwasannya Henry J Gunawan tidak bersalah. (ar)
0 comments:
Posting Komentar