RADARMETROPOLIS: Jakarta - Menyikapi kemenangan Setyo
Novanto dalam praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah siap dengan skenario alternatif. Komisi antirasuah ini akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk tersangka kasus
korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP tersebut.
Anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis, membenarkan bahwa
lembaganya telah menyiapkan skenario alternatif tersebut.
"Walaupun praperadilan bilang tidak sah, tapi kami
punya kewenangan untuk membuat sprindik baru," kata Evi saat ditemui
setelah pembacaan vonis putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Cepi Iskandar, hari ini memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya
Novanto. Dalam persidangan ini Cepi mengatakan penetapan tersangka kepada Setya
Novanto tidak sah.
Sidang praperadilan yang dibuka mulai pukul 16.20 WIB dan
baru berakhir sekitar pukul 17.40 WIB itu dihadiri kedua belah pihak. Dari
pihak KPK, hadir Kepala Biro Hukum Setiadi dan timnya. Sementara di pihak Setya
Novanto, seluruh tim advokasi menghadiri persidangan yaitu Agus Trianto, I
Ketut Mulya Arsana, Amrul Khair Rusin, dan Jaka Mulyana.
Salah satu yang menjadi pertimbangan Hakim Cepi adalah
tanggal surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang berbarengan dengan
surat penetapan tersangka Setya Novanto yaitu 17 Juli 2017. "Yang jadi
pertanyaan, kapan termohon (KPK) mengumpulkan dua alat bukti yang cukup,"
kata Hakim Cepi di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 29
September 2017.
Atas putusan tersebut, Hakim Cepi memerintahkan kepada KPK
untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto. Ia kemudian memerintahkan
agar penetapan tersangka terhadap Setya Novanto dicabut sejak putusan
dibacakan.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
korupsi e-KTP oleh pada 17 Juli 2017. KPK hingga hari ini telah menetapkan lima
tersangka lainnya yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus Narogong, Markus Nari,
dan Anang Sugiana Sudihardjo. Dari seluruh tersangka, baru Irman dan Sugiharto
yang sudah berstatus terpidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Selatan.
Evi mengatakan KPK sangat yakin penetapan Setya Novanto
sebagai tersangka sah dan sesuai dengan prosedur. "Alat buktinya ada,
bukan hanya dua, alat bukti pendukung juga ada, udah segampreng juga itu bukti
yang kami bawa ke pengadilan," ujarnya.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi belum mau memastikan KPK akan
mengeluarkan sprindik baru. "Saya tidak katakan demikian," kata
Setiadi ketika ditanya apakah lembaganya akan mengeluarkan sprindik baru untuk
Setya Novanto atau tidak. Sebab bukan kapasitasnya untuk menentukan langkah
tersebut. (rez)
0 comments:
Posting Komentar