RADARMETROPOLIS: Jakarta - Ajudan tersangka kasus dugaan
korupsi e-KTP Setya Novanto, Senin (18/9/2017), diperiksa Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Cornelis Towoliu ini
diinformasikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta. Sementara itu Setya
Novanto sendiri tidak jadi diperiksa hari ini, karena sakit.
Ia menginformasikan lebih lanjut bahwa selain memeriksa
ajudan Setya Novanto, KPK juga memeriksa tiga saksi lain untuk tersangka Setya
Novanto. Masing-masing Abdullah, Yustin, dan Melyana JAP.
“KPK sedianya juga akan memeriksa Setya Novanto sebagai
tersangka hari ini. Namun Ketua DPR RI itu tidak hadir dengan alasan sakit,”
kata Febri. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga tidak memenuhi
panggilan pemeriksaan pada Senin (11/9/2017) lalu.
Untuk diketahui, Ketua DPR RI Setya Novanto ditetapkan
sebagai tersangka sejak 17 Juli 2017 dengan tuduhan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya
sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari
nilai paket pengadaan KTP-e di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012 yang
nilainya sekitar Rp 5,9 triliun.
Setya Novanto sebenarnya telah mengajukan permohonan
praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni atas penetapannya
sebagai tersangka. Namun sidang praperadilan perdananya yang dijadwalkan Selasa
(12/9) ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 20/9/2017. (rez)
0 comments:
Posting Komentar