RADARMETROPOLIS: Surabaya - Henry J Gunawan menghadirkan
ahli Pidana dari Universitas Parahyangan Bandung, Djisman Samosir, sebagai
saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Kejati Jatim dan Kejari
Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/09/2017).
Dalam keteranganya, Djisman Samosir menyampaikan, bahwa
sesuai pasal 81 KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956
tentang prejudicias Geschil, sidang praperadilan ini bisa dijalankan sebelum
pokok perkara disidangkan.
“Dalam perkara praperadilan, tidak bisa digugurkan sebelum
pokok perkara disidangkan, yang artinya pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan
terdakwa,” terang Djisman Samosir.
Pada kesempatan itu, M Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry
J Gunawan juga mempertanyakan tidak segeranya jaksa memberikan surat tembusan
atau pemberitahuan penahanan terhadap keluarga terdakwa.
Namun hal itu dibantah oleh Jaksa Darwis selaku wakil dari
pihak tergugat. Darwis menegaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat penahanan
kepada pihak keluarga dua hari pasca penahanan baik melalui jasa pengiriman dan
kurir Kejaksaan.
“Kami setelah melakukan penahanan, langsung mengirim surat
kepada keluarga melalui jasa pos dan kurir. Itu kami juga mempunyai bukti,”
ujar Jaksa Darwis menepis pernyataan kuasa hukum pemohon yang mengaku baru
menerima surat tembusan dua minggu pasca penahanan.
“Kepada saudara saksi ahli, apakah hal itu wajar dengan
waktu dua hari tersebut, mohon penjelasannya,” tanya Darwis kepada saksi ahli
Djisman Samosir.
Mendapat pertanyaan tersebut, Djisman Samosir mengaku hal
itu sudah sangat wajar. “Itu sangat wajar. Pihak pemohon menyatakan dua minggu
dan termohon mengaku dua hari, mana ini yang berbohong, silakan itu majelis
yang menilai,” ucap Djisman.
Dikonfirmasi usai memberikan keterangan dalam sidang terkait
tidak dilakukannya praperadilan kepada penyidik Polrestabes Surabaya yang
menetapkan sebagai tersangka, Djisman Samosir mengatakan, bahwa polisi
menetapkan sebagai tersangka namun tidak melakukan penahanan.
“Jaksa seharusnya juga bisa tidak melakukan penahanan seperti
yang dilakukan polisi. Mereka tidak segera mengirimkan surat penahanan kepada
keluarga tersangka saat itu,” paparnya.
Dikonfirmasi adanya kuasa hukum yang mendampingi saat
dilakukan penahanan terhadap Henry J Gunawan oleh Jaksa, Djisman menyatakan hal
itu tidak sah. “Menurut Undang -undang, surat penahanan harus diserahkan kepada
keluarga, kalau diserahkan kepada kuasa Hukum, tidak sah,” tegasnya. (ar)
0 comments:
Posting Komentar