RADARMETROPOLIS: Bengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel
ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yang terkena
operasi tangkap tangan.
"Ya, barusan KPK menyegel ruangan dan meja kerja ibu
SR, HA, dan bapak HK," kata Humas PN Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Jonner
Manik, Kamis (7/9/2017).
Penyidik KPK mendatangi pengadilan dan memeriksa ruang kerja
hakim yang terkena OTT sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kami belum tahu apakah ada dokumen atau bentuk lainnya
yang dibawa, setelah menyegel," ucapnya.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu membenarkan
tiga orang pegawainya, yakni panitera pengganti dengan inisial HK, kemudian
hakim karir dengan inisial SR, dan Hakim Ad-Hoc berinisial HA dibawa KPK.
Pihaknya juga belum bersedia memberikan keterangan mengenai
kasus yang menyeret tiga orang tersebut hingga akhirnya terjaring OTT oleh KPK.
(win)
0 comments:
Posting Komentar