RADARMETROPOLIS: Surabaya - Terlapor Jam’an Nur Chotib
Mansur alias ustadz Yusuf Mansur telah diperiksa oleh Polda Jatim. Selain
ustadz kondang itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi
lainnya. Hal ini diketahui dari surat pemberitahuan perkembangan hasil
penyidikan (SP2HP) ketiga yang dikirim Direskrimum Polda Jatim kepada Sudarso
Arif Bakuma sebagai kuasa pelapor.
“Yusuf Mansur menjadi salah satu yang diperiksa. Dan
penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti,” kata Sudarso saat dikonfirmasi.
Setelah pemeriksaan saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti,
tambah Sudarso, polisi akan segera melakukan gelar perkara.
“Setelah tahapan (gelar perkara) ini, dari sini akan bisa
ketemu tersangkanya,” tambah Sudarso sambil menunjukkan surat pemberitahuan
bernomor: B/1480/SP2HP-3/IX/2017/Ditreskrimum.
Sedangkan kuasa hukum korban, Rahmad K Siregar,
mengapresiasi langkah Polda Jatim yang bergerak cepat.
“Dengan begini kasus ini segera terkuak siapa sebenarnya
yang bersalah,” ujarnya.
Sebelumnya, Yusuf Mansur dilaporkan sejumlah peserta program
investasi Condotel Moya Vidi ke Polda Jawa Timur pada 15 Juni 2017. Kasus ini
sudah sampai ke tahap penyidikan.
Sudarso Arief menambahkan kasus tersebut sudah naik ke dalam
tahap penyidikan pada 4 Agustus lalu. Berdasarkan surat pemberitahuan
perkembangan hasil penyidikan oleh Direskrimum Polda Jawa Timur, dapat
diketahui bahwa polisi telah melakukan gelar perkara kasus tersebut.
“Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan. Kita tunggu saya
kelanjutannya,” tandasnya.
Lebih lanjut Sudarso menilai kasus tersebut mendapat respon
cepat dari kepolisian karena menyita perhatian masyarakat.
Sementara itu, dalam program investasi Condotel Moya Vidi
terlapor menawarkan investasi berbentuk sertifikat dengan harga Rp 2,75 juta
per lembar sertifikat disertai skema keuntungan yang dijanjikan.
Belakangan program investasi itu dialihkan untuk bisnis
hotel, bukan condotel seperti yang disebut dalam perjanjian.
Hal itu membuat para nasabah merasa tidak puas, apalagi
penyelenggara program investasi hanya memberitahukan perubahan ini melalui
website. (ar)
0 comments:
Posting Komentar