RADARMETROPOLIS: Surabaya - Polda Jawa Timur telah memeriksa
ustadz Yusfuf Mansyur terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan
Investasi Condotel Moya Vidi. Yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi
terlapor bersama saksi lainnya yang berjumlah 16 orang.
Pemeriksaan terhadap ustadz kondang tersebut telah
dikonfirmasikan kebenarannya oleh penyidik Subdit II Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Jatim. Penyidik mengakui bahwa Jam’an Nurchotib Mansur
alias Yusuf Mansur sudah diperiksa. Belasan saksi lain pun juga telah diperiksa.
Namun, belum satupun tersangka ditetapkan dalam kasus ini.
“Iya, sudah dimintai keterangan, tapi kan belum ada
tersangka. Terlapor kan belum tentu tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim,
Kombes Polisi Frans Barung Mangera, ketika dikonfirmasi Kamis (26/9/2017).
Ditanya lebih lanjut, ia tidak bersedia menjelaskan
keterangan yang disampaikan oleh Yusuf Mansur kepada penyidik terkait laporan
yang disampaikan oleh pelapor yang merasa telah menjadi korban penipuan
investasi Condotel Moya Vidi.
“Keterangannya sudah disampaikan oleh yang bersangkutan di
websitenya. Sama dengan yang di websitenya itu,” tandas Barung.
Gelar perkara kasus ini, menurutnya juga sudah beberapa kali
dilakukan oleh penyidik terkait laporan dugaan penipuan tersebut. Kendati
begitu, penyidik belum menemukan bukti signifikan untuk menentukan siapa
tersangkanya.
“Kalau gelar perkara sering dilakukan, termasuk hari ini.
Tetapi belum ada tersangkanya,” tegas Barung.
Sementara, Kepala Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum
Ajun Kombes Polisi Yudhistira juga membenarkan soal pemeriksaan terhadap Yusuf
Mansur, tetapi ia pun enggan menjelaskan soal materi pemeriksaannya.
“Sudah diperiksa dua atau tiga minggu yang lalu. Saya lupa
pastinya,” katanya.
Yusuf Mansur dilaporkan beberapa korban investasi Condotel
Moya Vidi di Surabaya ke Polda Jatim dengan nomor laporan 742/VI/2017/UMJATIM.
Pada 2012-2013, Yusuf mengajak jamaahnya untuk berinvestasi pada pembangunan
kondotel. Setiap jamaah mendapat satu lembar sertifikat dari setiap Rp 2,75
juta yang disetorkan sebagai modal.
Belakangan, investasi itu diduga dialihkan oleh pihak Yusuf
Mansur untuk kegiatan usaha lain, bukan condotel. Uang investasi yang
disetorkan tidak jelas, termasuk keuntungannya. Akhirnya, beberapa korban
melapor ke polisi, diantaranya adalah para jamaah yang berdomisili di Surabaya.
(ar)
0 comments:
Posting Komentar