RADARMETROPOLIS: Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya menolak
eksepsi yang diajukan Henry J Gunawan. Hakim menilai eksepsi Henry sudah masuk
dalam pokok perkara. Penolakan eksepsi Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa tersebut
dibacakan majelis hakim di ruang sidang Candra, Senin (25/9/2017).
Dengan ditolaknya eksepsi Henry, maka sidang dilanjutkan pekan
depan dengan agenda pembuktian. "Menolak eksepsi dari terdakwa. Dengan ini
saya memerintahkan jaksa untuk memanggil saksi untuk dihadirkan di
persidangan," kata Unggul Warso Mukti, dalam pembacaan putusan selanya
Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry J Gunawan mengaku
kecewa dengan penolakan tersebut. Ia menilai alasan dan pertimbangan hakim
tidak jelas. Menurutnya kasus penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp 4,5
miliar itu murni kasus perdata, bukan pidana.
Untuk itu tim kuasa hukum bos Pasar Turi Baru itu akan melawan
putusan sela bersamaan dengan pembuktian di pokok perkara. Tim kuasa hukum akan
membuktikan di hadapan hakim, kalau klien mereka tidak bersalah.
Perlu diketahui, kasus tersebut berawal dari jual beli tanah
dan bangunan di Claket, Malang, Jawa Timur. Henry J Gunawan dan seorang
rekannya menggunakan jasa Caroline notaris di Jalan Kapuas pada tahun 2015
silam.
Nilai jual tanah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar. Setelah
bertransaksi, SHGB yang sudah ada di tangan Caroline diminta oleh orang suruhan
Henry J Gunawan dengan alasan untuk membayar pajak tanah. Di kemudian hari,
ternyata SHGB itu tidak diberikan, justru dijual oleh Henry J Gunawan ke orang
lain.
Dari kasus tersebut, Caroline kemudian melaporkan kasus
penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Henry J Gunawan ke Polrestabes
Surabaya.
Setelah dinyatakan lengkap, kasus tersebut dilimpahkan
kepada Kejaksaan Negeri Surabaya. Henry J Gunawan ditahan dan dijebloskan di
Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. (rie)
0 comments:
Posting Komentar