RADARMETROPOLIS: Blitar - Pemerintah Kabupaten Blitar
mendesak agar Menteri Dalam Negeri segera menentukan tapal batas gunung Kelud.
Hal ini dilakukan pasca Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi Pemkab Kediri yang
menggugat SK Gubernur Jatim Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tentang Pencabutan Atas
Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/113/KPTS/013/2012 terkait Penyelesaian
Perselisihan Batas Daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri yang
terletak di wilayah Gunung Kelud.
Diungkapkan Suhendro Winarso, Sekretaris Tim Mediasi Pemkab
Blitar, bahwa Pemkab Blitar menerima salinan putusan MA itu pada 18 April 2017
lalu. Dengan adanya putusan itu, Gunung Kelud kembali ke peta awal, yaitu
berada di wilayah Kabupaten Blitar.
“Bupati Blitar bertindak cepat menanggapi putusan MA itu
dengan berkirim surat ke Kemendagri,” kata Hendro, panggilan akrab Suhendro
Winarso, Jumat (8/9/2017). Surat Pemkab Blitar kepada Mendagri ini memiliki bernomor:
100/518/409.05/2017 Tanggal 30 Agustus 2017. Pada bagian perihal tertulis Permohonan
Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah Kabupaten Blitar dan
Kabupaten Kediri di Kawasan Puncak Gunung Kelud.
"Sebenarnya putusan MA itu terbit pada tanggal 19
Desember 2016. Namun kami baru menerima salinannya pada 18 April 2017. Untuk
itu kita bertindak cepat dengan mengirimkan surat kepada Mendagri," tambahnya.
Ketua Tim Advokasi Pemkab Blitar, Suyanto saat dikonfirmasi
terkait masalah tersebut mengungkapkan hal senada. Perselisihan antara Pemkab
Blitar dengan Pemkab Kediri terkait tapal batal gunung Kelud sudah terjadi
sejak 2012. Sehingga ia berharap dengan berkirim surat ke Mendagri tapal batas
segera ditentukan, karena sudah ada putusan yang jelas.
"Ini kan sudah lama, dan sudah ada putusan yang jelas,
untuk itu kita sama-sama berharap Mendagri segera memberi putusan,"
tegasnya.
Perlu diketahui, terkait sengketa tapal batas Gunung Kelud
antara Pemkab Blitar dan Pemkab Kediri sebenarnya Pemprov Jatim sudah
berkali-kali mempertemukan tim dari kedua pemerintah daerah tersebut, namun
selalu gagal menemukan kesepakatan. (not)
0 comments:
Posting Komentar