RADARMETROPOLIS: Surabaya - Robben Rico Kepala Bidang Lalu
Lintas Dishub Kota Surabaya mengatakan kebijakan menggembok mobil yang diparkir
secara sembarangan akan digalakkan lagi. Untuk penerapan awal telah dilakukan
penertiban mobil milik pegawai Pemerintah Kota Surabaya.
"Ini perintah ibu Walikota agar menertibkan mobil
pegawai Pemkot dulu. Sebelum menindak masyarakat umum, lebih baik memberikan
contoh dulu dengan menertibkan anggota dulu. Kemarin, mulai di kawasan Balai
Kota. Karena teman-teman kendaraannya sangat mengganggu jalan Jaksa Agung
Suprapto," ujar Robben, (9/9/2017).
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa pelan-pelan kebijakan itu
akan diterapkan di kawasan lain. Dishub akan bekerja sama dengan Satlantas
Polrestabes Surabaya untuk penindakan tilangnya. Sementara ini, Dishub telah
menyiapkan 25 gembok untuk menerapkan program ini.
"Kami berharap setelah ada kebijakan ini, masyarakat bisa
lebih tertib dan kami tidak perlu menggembok lagi," katanya.
Jika program tersebut sudah disosialisasikan dan dijalankan
tapi masyarakat masih bandel, maka akan diterapkan sanksi yang lebih berat
lagi. Misalnya, setelah digembok, pelanggar akan kena pinalti Rp 500 ribu dan
mobilnya diderek. Kalau tidak ditebus, kena denda Rp 500 ribu lagi.
Sekadar diketahui, Dinas Perhubungan Kota Surabaya
memberlakukan pelarangan parkir kendaraan roda empat di kawasan Jalan Jaksa
Agung Suprapto dengan menggembok kendaraan yang parkir sembarangan, termasuk
puluhan mobil dinas milik Pemkot.
Dwija Wardhana, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Surabaya
mengatakan pihaknya telah melakukan seterilisasi dengan sanksi menggembok
puluhan mobil yang parkir sembarangan di Jalan Jaksa Agung Suprapto itu sejak
Jumat (8/9/2017).
"Kami mengembalikan fungsi Jalan Jaksa Agung Suprapto
itu dengan memfungsikan rambu larangan parkir guna mengurai kemacetan,"
ujarnya. (sr)
0 comments:
Posting Komentar