Rabu, 27 September 2017

Nyamar Perempuan, Mantan Karyawan Bobol Mesin ATM Rp 213 Juta


RADARMETROPOLIS: Gresik - Dengan keahlian yang dimiliki saat menjadi karyawan sebuah perusahaan vendor ATM, Zanuri Hendra Kustono (32) dan teman dekatnya, Rohana Kartika Lestari (30), berhasil menggondol uang Rp 213 juta dari membobol mesin ATM. Dalam menjalankan aksinya, Zanuri menyamar menjadi perempuan. Namun, kedua warga Kecamatan Kebomas, Gresik, itu akhirnya diringkus oleh tim Satreskrim Polres Gresik.

Kedua pelaku membobol mesin ATM Bank Mandiri yang ada di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik. Akibat perbuatan mereka, PT Usaha Gedung Mandiri selaku perusahaan vendor ATM mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Terbongkarnya kasus pembobolan mesin ATM Bank Mandiri berawal saat petugas cleaning service pada awal bulan September 2017 menemukan ada brankas mesin ATM yang rusak. Mengetahui hal itu, petugas tersebut melapor ke polisi. Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, mengarah pada tersangka Zanuri.

Sebelum ditangkap, tersangka adalah mantan karyawan PT Usaha Gedung Mandiri di bagian pengisian uang ATM. Setelah keluar dari perusahannya, tersangka masih memegang duplikat kunci mesin ATM. Selanjutnya, tersangka Zanuri mengajak teman dekatnya, Rohana, untuk melakukan perencanaan membobol mesin ATM Bank Mandiri.

"Saya sengaja mengenakan daster dan masker serta helm agar wajah tidak terekam kamera CCTV," ungkap Zainuri, Rabu (27/09/2017).

Tersangka membobol ATM Bank Mandiri dengan cara menggunakan kunci mesin ATM yang pernah dimiliki. Usai membuka dengan kunci, tersangka membukanya dengan menekan nomor kombinasi. Pada saat mesin ATM terbuka, tersangka mengambil dua kaset ATM yang berisikan uang lalu dimasukkan ke dalam tas plastik. Sukses menggondol uang, kedua pelaku meninggalkan lokasi.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Adam Purbantoro, mengatakan bahwa berdasarkan rekaman dari CCTV anggotanya mencurigai tersangka Zanuri. Pasalnya, tersangka memiliki keahlian dalam membuka mesin ATM.

"Berdasarkan penyelidikan ada informasi mengarah pada Zanuri, karena sebelum keluar dari perusahaannya masih memiliki duplikat kunci mesin ATM," katanya.

Hasil dari membobol mesin ATM digunakan untuk keperluan sehari-hari dan akan digunakan untuk usaha membuka bengkel cat.


"Saat kami geledah kami hanya mengamankan uang Rp 85,7 juta yang disembunyikan tersangka di dalam perangkat elektronika. Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha N Max atas nama Rohana, teman dekat tersangka. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363 KHUP ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (sri)

0 comments:

Posting Komentar