RADARMETROPOLIS: Gresik - Dengan keahlian yang dimiliki saat
menjadi karyawan sebuah perusahaan vendor ATM, Zanuri Hendra Kustono (32) dan
teman dekatnya, Rohana Kartika Lestari (30), berhasil menggondol uang Rp 213
juta dari membobol mesin ATM. Dalam menjalankan aksinya, Zanuri menyamar
menjadi perempuan. Namun, kedua warga Kecamatan Kebomas, Gresik, itu akhirnya diringkus
oleh tim Satreskrim Polres Gresik.
Kedua pelaku membobol mesin ATM Bank Mandiri yang ada di
Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik. Akibat perbuatan mereka, PT Usaha
Gedung Mandiri selaku perusahaan vendor ATM mengalami kerugian ratusan juta
rupiah.
Terbongkarnya kasus pembobolan mesin ATM Bank Mandiri
berawal saat petugas cleaning service pada awal bulan September 2017 menemukan
ada brankas mesin ATM yang rusak. Mengetahui hal itu, petugas tersebut melapor
ke polisi. Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya,
mengarah pada tersangka Zanuri.
Sebelum ditangkap, tersangka adalah mantan karyawan PT Usaha
Gedung Mandiri di bagian pengisian uang ATM. Setelah keluar dari perusahannya,
tersangka masih memegang duplikat kunci mesin ATM. Selanjutnya, tersangka
Zanuri mengajak teman dekatnya, Rohana, untuk melakukan perencanaan membobol
mesin ATM Bank Mandiri.
"Saya sengaja mengenakan daster dan masker serta helm
agar wajah tidak terekam kamera CCTV," ungkap Zainuri, Rabu (27/09/2017).
Tersangka membobol ATM Bank Mandiri dengan cara menggunakan
kunci mesin ATM yang pernah dimiliki. Usai membuka dengan kunci, tersangka
membukanya dengan menekan nomor kombinasi. Pada saat mesin ATM terbuka,
tersangka mengambil dua kaset ATM yang berisikan uang lalu dimasukkan ke dalam
tas plastik. Sukses menggondol uang, kedua pelaku meninggalkan lokasi.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Adam Purbantoro, mengatakan
bahwa berdasarkan rekaman dari CCTV anggotanya mencurigai tersangka Zanuri.
Pasalnya, tersangka memiliki keahlian dalam membuka mesin ATM.
"Berdasarkan penyelidikan ada informasi mengarah pada
Zanuri, karena sebelum keluar dari perusahaannya masih memiliki duplikat kunci
mesin ATM," katanya.
Hasil dari membobol mesin ATM digunakan untuk keperluan
sehari-hari dan akan digunakan untuk usaha membuka bengkel cat.
"Saat kami geledah kami hanya mengamankan uang Rp 85,7
juta yang disembunyikan tersangka di dalam perangkat elektronika. Kami juga
mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha N Max atas nama Rohana, teman dekat
tersangka. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363
KHUP ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (sri)
0 comments:
Posting Komentar