RADARMETROPOLIS: Surabaya - Mengaku sebagai petugas PLN (Perusahaan
Listrik Negara) M Tohir (41) berhasil memperdaya warga Wonokusumo Jaya hingga menderita
kerugian jutaan rupiah. Akibatnya, Tohir ditangkap Tim Anti Bandit Polsek
Simokerto Surabaya setelah dilaporkan korbannya.
Ramli, menjadi korban pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai
tukang intalasi listrik itu, karena ia ingin memindahkan tiang listrik yang ada
di depan rumahnya. Pelaku yang mengaku sebagai petugas PLN, menyanggupi
permintaan tersebut dengan syarat korban harus membayar Rp 14 juta.
Korban pun menyetujui dengan memberikan uang Rp 7 juta
sebagai tanda jadi. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening milik
pelaku. Pembayaran sisanya diberikan ketika pemindahan tiang listrik selesai.
Namun hingga dua bulan berlalu, dua tiang yang ada di depan
rumah korban tidak kunjung pindah. Sehingga membuat korban curiga dan
melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Simokerto.
Sementara di depan petugas, Tohir mengakui perbuatannya.
Bahkan uang yang diberikan korban, sudah dibuat foya-foya dan tersisa Rp 500
ribu. "Saya janji, dalam dua minggu tiang listrik itu bisa pindah. Uangnya
habis untuk karaoke bersama purel," kata Tohir kepada petugas Reskrim.
Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol Masdawati Saragih,
didampingi Kanit Reskrim Iptu Suwono mengatakan bahwa pelaku adalah seorang criminal.
Sebelumya, pelaku adalah residivis penggelapan sepeda motor milik tetangganya.
Kronologis kasus ini, berawal ketika tersangka yang bekerja
sebagai tukang instalasi listrik, mengaku kepada korban bekerja di PLN unit
Kenjeran Surabaya. Oleh karenanya, korban berkeinginan untuk memindahkan dua
tiang listrik yang berada di depan rumahnya.
"Saat itu juga tersangka berkata kepada korban bahwa
dirinya bisa memindahkan dua tiang listrik tersebut, asalkan korban bersedia
membayar biaya pemindahan yakni sebesar 14 juta rupiah," jelas Masdawati
kepada wartawan, di mapolsek, Sabtu (30/9/2017).
"Pelaku ini datang kepada korban dengan menggunakan
baju dan topi yang ada logo PLN dan tersangka mengaku sebagai karyawan
PLN," tambah Masdawati.
Tapi setelah diberi uang, pelaku tak menepati janjinya.
Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. Apalagi,
pelaku juga sulit dihubungi korban.
Tak ayal, usai dilaporkan ke Polsek Simokerto pada Rabu, 27
September 2017 pukul 19.00 WIB, pelaku akhirnya dibekuk saat kembali lagi ke
daerah Tambak Wedi Surabaya.
Dalam kasus ini, pelaku dikenai Pasal 372, 378 KUHP tentang
penipuan dan atau penggelapan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang
bukti berupa satu lembar slip setoran, kuitansi penyerahan uang sejumlah Rp 7
juta, baju dan topi PLN serta sisa uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp 500
ribu. (rie)
0 comments:
Posting Komentar