RADARMETROPOLIS: Jakarta - Mantan Walikota Palembang Romi
Herton, yang menjadi salah satu terpidana KPK dalam kasus suap mantan Ketua MK Akil
Mochtar, dikabarkan meninggal dunia di tengah menjalani hukumannya di Lembaga
Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor.
Kepastian meninggalnya Romi Herton dikonfirmasi melalui
kuasa hukumnya, Sirra Prayura, sesaat tadi. "Betul, tadi jam 01.00 WIB di
lapas Gunung Sindur, kita dapat kabar kalau beliau meninggal," katanya
melalui pesan singkat, Kamis (28/9/2017).
Sirra menerangkan, penyebab kematian orang nomor satu di
Palembang tersebut akibat serangan jantung. "Diperkirakan sakit jantung,
orang hobi olahraga, terus dapat kabar jam satu mau ke toilet, sempat jatuh dan
linglung," ungkapnya.
Rencananya, jenazah akan langsung diterbangkan hari ini
untuk dimakamkan di tanah kelahirannya. "Sekarang dikeluarkan dari lapas
untuk dipulangkan dari Halim Perdana Kusuma. Kita persiapan kepulangan," demikian
Sirra.
Sebagai informasi, Romi Herton saat ini masih menjalani sisa
hukumannya pasca vonis hakim terkait kasus suap terhadap Hakim MK Akil Mochtar.
Romi Herton dan dan istrinya Masyito terbukti melakukan
perbuatan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 13 tahun
1999 juncto pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP yaitu bersama-sama memberikan uang
Rp14,145 miliar dan 316.700 dolar AS kepada Akil Mochtar untuk mempengaruhi
putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada)
kota Palembang yang sedang ditangani oleh Akil. (rez)
0 comments:
Posting Komentar