RADARMETROPOLIS: Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur
melaksanakan penetapan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan Terakhir sebagai dasar
penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan,
Minggu, 10/9/2017. Dengan demikian tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Timur tahun 2018 telah dimulai.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur tampak hadir dalam acara penetapan
yang dilakukan di Kantor KPU Jawa Timur Jalan Tenggilis Barat Surabaya
tersebut.
Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito, menjelaskan bahwa sesuai
Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 7/PP.01.2-Kpt/35/Prov/IX/2017 ditetapkan bahwa
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum/Pemilihan Terakhir
adalah sebesar 30.963.078 pemilih.
"Rekapitulasi tersebut berasal dari DPT terakhir Pemilu
atau Pemilihan terakhir di kabupaten kota," kata Eko Sasmito.
Sebanyak 19 kabupaten/kota melakukan pemilihan terakhir pada
2015 lalu. Satu kota yaitu Batu menyelenggarakan pemilihan pada tahun 2017.
Sedangkan 18 kabupaten/kota melakukan penyelenggaraan pemilu
terakhir pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 lalu.
“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
atau Walikota dan Wakil Walikota, untuk provinsi dengan jumlah DPT lebih dari
12 juta pemilih maka persentase dukungan syarat bakal pasangan calon
perseorangan adalah sebesar 6,5 persen,” lanjut Eko.
Jumlah tersebut setara dengan 2.012.601 pemilih. Dukungan
sebanyak itu paling sedikit tersebar lebih dari 50 persen dari 38
Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur atau 20 kabupaten/kota.
Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Timur Nomor: 1/PP.01.3-Kpt/35/Prov/VIII/2017 tentang Tahapan, Program, dan
Jadwal PenyelenggaraanPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur
Tahun 2018, penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur dilaksanakan pada 22-26 November 2017.
Selanjutnya, persyaratan pencalonan untuk partai politik
atau gabungan partai politik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun
2018, prosentase dukungan suara sah bakal pasangan calon partai politik atau
gabungan partai politik adalah sebesar 25 persen.
Hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
atau Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan Keputusan Jawa Timur Nomor: 8/PP.09.3-Kpt/35/Prov/IX/2017
hal tersebut setara dengan 4.881.963 suara sah.
Sementara prosentase dukungan kursi syarat bakal pasangan
calon Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebesar paling sedikit 20
persen. Hal ini etara dengan 20 kursi DPRD Provinsi Jawa Timur dari 100 kursi
yang ada.
Adapun pendaftaran pasangan calon adalah 8-10 Januari 2018.
(rie)
0 comments:
Posting Komentar