RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi
menetapkan Walikota Batu Eddy Rumpoko dan dua orang pelaku lainnya yang
terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu
(17/9/2017) sebagai tersangka.
Dua orang lain yang ditetapkan menjadi tersangka adalah
Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha
bernama Filipus Djap.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menyatakan, Eddy dan Edi
menjadi tersangka terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota
Batu tahun 2017. Suap itu diduga diberikan oleh Filipus selaku pengusaha.
Menurut Laode, penetapan status tersangka dilakukan setelah
keterangan yang dikumpulkan oleh KPK melalui pemeriksaan 1x24 jam dan gelar
perkara menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana yang
disangkakan kepada mereka.
"KPK meningkatkan status ke penyidikan serta menetapkan
3 orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut Walikota Batu ERP, Kabag
ULP Pemkot Batu EDS, dan FHL sebagai pengusaha," kata Syarif dalam jumpa
pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Eddy dan Edi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b
atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Sementara Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi suap,
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b
atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Dalam kesempatan yang sama, Laode juga memaparkan kronologi
operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eddy yang dilakukan di rumah dinasnya,
Batu, Jatim, Sabtu (16/9/2017). Dari hasil OTT, KPK menyita uang Rp 300 juta.
Berikut kronologi OTT Wali Kota Batu:
16 September 2017
Pukul 12.00 WIB
Terjadi pertemuan antara Filip dengan Edi Setyawan di
restoran milik Philip. Diduga terjadi transaksi sebesar Rp 100 juta dari Filip
kepada Edi Setyawan.
Pukul 12.30 WIB
Philip bergegas menuju rumah dinas Eddy Rumpoko untuk
menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Eddy. Uang tersebut dalam pecahan Rp 50
ribu yang terbungkus paper bag. KPK langsung mengamankan keduanya dan langsung
dibawa ke Polda Jatim untuk pemeriksaan awal. Turut diamankan Y (Yunedi) selaku
sopir Eddy.
Pukul 16.00 WIB
Di tempat terpisah, KPK membuntuti Edi Setiawan di sebuah
jalan di Batu. Di lokasi, KPK mengamankan Edi bersama ZE (Zadim Efisiensi) dan
uang senilai Rp 100 juta.
17 September 2017
Pukul 01.00 WIB
Eddy, Edi, dan Filip tiba di kantor KPK, Jaksel untuk
pemeriksaan.
Pukul 12.30 WIB
KPK menetapkan Eddy, Edi, dan Filip sebagai tersangka kasus
suap proyek Pemkot Batu.
(rez)
0 comments:
Posting Komentar