RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Sabtu (23/9/2017) mengumumkan status Walikota Cilegon Tubagus Iman
Ariyadi sebagai tersangka penerima suap. Iman dijadikan sebagai tersangka kasus
tersebut bersama lima orang lainnya.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke
penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Wakil
Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Keenam tersangka terdiri atas tiga orang terduga penerima
suap, yakni Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (TIA), Kepala Badan Perizinan
Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP), dan pihak
swasta, Hendry.
Tiga orang tersangka lainnya adalah terduga pemberi suap,
yakni Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utama (BDU), Dirut PT KIEC Tubagus
Donny Sugihmukti (TDS), dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro (EW).
Penetapan Walikota Cilegon sebagai tersangka itu merupakan
hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejak Jumat (22/9/2017)
malam. OTT itu diduga terkait perizinan kawasan industri di salah satu kota di
Banten. Sebanyak sepuluh orang diamankan dari hasil OTT tersebut. (rez)
0 comments:
Posting Komentar