RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya
menahan Eddy Rumpoko. Untuk keperluan penyidikan Walikota Batu tersebut ditahan
selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan
walikota PDIP itu dilakukan secara terpisah dengan tersangka lainnya.
“ER ditahan di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur,” ujar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (17/9/2017).
Untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan suap
pengadaan meubelair di Lingkungan Pemkot Batu, Eddy Rumpoko ditahan secara
terpisah dengan dua tersangka lainnya.
Saat ini dua tersangka lain, yaitu EDS (Eddi Setiawan) dan FHL
atau Filipus Djap, masing-masing ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan di
Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Batu, Jawa Timur, Eddy
Rumpoko sebagai tersangka. Eddy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim
penindakan KPK di Batu, Jawa Timur, pada Sabtu, 16 September 2017.
Selain Eddy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai
tersangka. Mereka adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu
Eddi Setiawan dan pengusaha bernama Filipus Djap.
Tiga orang tersebut dijadikan tersangka karena diduga
terlibat tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek
pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017.
Dari operasi tersembunyi tersebut, tim penyidikan KPK
mengamankan uang sekitar Rp 300 juta rupiah. Sebesar Rp 200 juta diterima oleh
Eddy Rumpoko. Sedangkan yang Rp 100 juta diberikan kepada Eddi Setiawan. Asal
uang dari Filipus. (rez)
0 comments:
Posting Komentar