Minggu, 17 September 2017

KPK Tahan Terpisah Walikota Batu di Rutan Cipinang


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Eddy Rumpoko. Untuk keperluan penyidikan Walikota Batu tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan walikota PDIP itu dilakukan secara terpisah dengan tersangka lainnya.

“ER ditahan di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (17/9/2017).

Untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan meubelair di Lingkungan Pemkot Batu, Eddy Rumpoko ditahan secara terpisah dengan dua tersangka lainnya.

Saat ini dua tersangka lain, yaitu EDS (Eddi Setiawan) dan FHL atau Filipus Djap, masing-masing ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko sebagai tersangka. Eddy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK di Batu, Jawa Timur, pada Sabtu, 16 September 2017.

Selain Eddy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan dan pengusaha bernama Filipus Djap.

Tiga orang tersebut dijadikan tersangka karena diduga terlibat tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017.


Dari operasi tersembunyi tersebut, tim penyidikan KPK mengamankan uang sekitar Rp 300 juta rupiah. Sebesar Rp 200 juta diterima oleh Eddy Rumpoko. Sedangkan yang Rp 100 juta diberikan kepada Eddi Setiawan. Asal uang dari Filipus. (rez)

0 comments:

Posting Komentar