Sabtu, 09 September 2017

KPK Siap Hadapi Setya Novanto di Praperadilan


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapan status tersangka yang bersangkutan dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik senilai Rp 5,9 triliun.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan bahwa pihaknya sudah mempunyai bekal berupa bukti-bukti untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.

"Prinsip dasarnya kami akan hadapi gugatan itu secara hukum. Kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Tinggal kita kawal bersama proses praperadilan ini," kata Febri melalui pesan singkat, Sabtu (9/9/2017).

KPK juga sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang praperadilan Setya Novanto. Rencananya, sidang perdana akan dilaksanakan pada Selasa (12/9/2017), dipimpin Chepy Iskandar selaku hakim tunggal.

Sampai sekarang, Penyidik KPK sudah memeriksa lebih dari 110 saksi dari unsur anggota/mantan anggota DPR, pihak Kementerian Dalam Negeri, dan pihak swasta untuk melengkapi berkas penyidikan Novanto.

KPK berharap, proses praperadilan Setya Novanto tidak mengganggu penanganan kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,9 triliun.

"Kami yakin, Mahkamah Agung dan hakim benar-benar independen dan imparsial, serta mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang berkembang, dalam menjalankan tugasnya," tandas Febri.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek KTP Elektronik pada 17 Juli 2017.

Politisi Partai Golkar itu diduga mempunyai peran mengatur proses penganggaran sampai pengadaan, yang dilakukan melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang sekarang sudah berstatus terdakwa.


Karena merasa keberatan dengan status tersangka itu, pada tanggal 4 September 2017 Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rez)

0 comments:

Posting Komentar