RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi siap
menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapan
status tersangka yang bersangkutan dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP
Elektronik senilai Rp 5,9 triliun.
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan bahwa
pihaknya sudah mempunyai bekal berupa bukti-bukti untuk menghadapi sidang
praperadilan tersebut.
"Prinsip dasarnya kami akan hadapi gugatan itu secara
hukum. Kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Tinggal kita kawal
bersama proses praperadilan ini," kata Febri melalui pesan singkat, Sabtu
(9/9/2017).
KPK juga sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan terkait sidang praperadilan Setya Novanto. Rencananya, sidang perdana
akan dilaksanakan pada Selasa (12/9/2017), dipimpin Chepy Iskandar selaku hakim
tunggal.
Sampai sekarang, Penyidik KPK sudah memeriksa lebih dari 110
saksi dari unsur anggota/mantan anggota DPR, pihak Kementerian Dalam Negeri,
dan pihak swasta untuk melengkapi berkas penyidikan Novanto.
KPK berharap, proses praperadilan Setya Novanto tidak
mengganggu penanganan kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar
Rp 5,9 triliun.
"Kami yakin, Mahkamah Agung dan hakim benar-benar
independen dan imparsial, serta mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang
berkembang, dalam menjalankan tugasnya," tandas Febri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai
tersangka korupsi proyek KTP Elektronik pada 17 Juli 2017.
Politisi Partai Golkar itu diduga mempunyai peran mengatur
proses penganggaran sampai pengadaan, yang dilakukan melalui Andi Agustinus
alias Andi Narogong, pengusaha yang sekarang sudah berstatus terdakwa.
Karena merasa keberatan dengan status tersangka itu, pada
tanggal 4 September 2017 Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan. (rez)
0 comments:
Posting Komentar