RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengagendakan pemeriksaan perdana Setya Novanto sebagai tersangka kasus
korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik pada Senin (11/9/2017) pekan depan.
Jadwal pemeriksaan tersebut tepat sehari sebelum dilakukannya
sidang gugatan praperadilan yang diajukan Novanto atas penetapan status
tersangkanya oleh KPK. Gugatan praperadilan ini disidangkan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK menyatakan, sejumlah
informasi baru dari keterangan saksi-saksi serta informasi dari hasil
penggeledahan akan dikonfirmasikan kepada Novanto yang sekarang menjabat Ketua
DPR RI.
“Sampai sekarang sudah ada lebih dari 110 orang yang
diperiksa sebagai saksi Novanto, terdiri dari anggota/mantan DPR RI, pegawai
Kementerian Dalam Negeri, dan pihak swasta,” kata Febri di Jakarta, Sabtu,
9/9/2017.
Ia menambahkan bahwa pemanggilan saksi atau tersangka itu sudah
sesuai dengan strategi penyidikan. Menurut analisis tahap penyidikan, KPK
menilai perlu memanggil tersangka untuk melakukan pemeriksaan.
Surat panggilan pemeriksaan juga sudah disampaikan pada hari
Rabu (6/9/2017). KPK berharap Novanto memenuhi panggilan itu, untuk
mengklarifikasi, atau menyampaikan bantahan atas informasi yang dimiliki KPK.
Soal praperadilan yang diajukan Novanto, Febri menegaskan
kalau itu tidak akan mempengaruhi proses penyidikan KPK. Karena praperadilan
dan penyidikan adalah proses hukum yang terpisah.
"Penyidikan akan tetap dilakukan, karena tidak ada
aturan hukum yang mengharuskan penyidikan berhenti sementara selama proses
praperadilan. Karena itu, penyidikan akan terus kami lakukan," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai
tersangka korupsi proyek KTP Elektronik pada 17 Juli 2017.
Ketua Umum Partai Golkar itu diduga mempunyai peran mengatur
proses penganggaran sampai pengadaan. Yang mana hal itu ia lakukan melalui Andi
Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang sekarang sudah berstatus
terdakwa.
Tidak terima dengan status tersangka itu, 4 September 2017
Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(rez)
0 comments:
Posting Komentar