Sabtu, 09 September 2017

KPK Periksa Setya Novanto sebagai Tersangka Pekan Depan


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan perdana Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik pada Senin (11/9/2017) pekan depan.

Jadwal pemeriksaan tersebut tepat sehari sebelum dilakukannya sidang gugatan praperadilan yang diajukan Novanto atas penetapan status tersangkanya oleh KPK. Gugatan praperadilan ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK menyatakan, sejumlah informasi baru dari keterangan saksi-saksi serta informasi dari hasil penggeledahan akan dikonfirmasikan kepada Novanto yang sekarang menjabat Ketua DPR RI.

“Sampai sekarang sudah ada lebih dari 110 orang yang diperiksa sebagai saksi Novanto, terdiri dari anggota/mantan DPR RI, pegawai Kementerian Dalam Negeri, dan pihak swasta,” kata Febri di Jakarta, Sabtu, 9/9/2017.

Ia menambahkan bahwa pemanggilan saksi atau tersangka itu sudah sesuai dengan strategi penyidikan. Menurut analisis tahap penyidikan, KPK menilai perlu memanggil tersangka untuk melakukan pemeriksaan.

Surat panggilan pemeriksaan juga sudah disampaikan pada hari Rabu (6/9/2017). KPK berharap Novanto memenuhi panggilan itu, untuk mengklarifikasi, atau menyampaikan bantahan atas informasi yang dimiliki KPK.

Soal praperadilan yang diajukan Novanto, Febri menegaskan kalau itu tidak akan mempengaruhi proses penyidikan KPK. Karena praperadilan dan penyidikan adalah proses hukum yang terpisah.

"Penyidikan akan tetap dilakukan, karena tidak ada aturan hukum yang mengharuskan penyidikan berhenti sementara selama proses praperadilan. Karena itu, penyidikan akan terus kami lakukan," tegasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek KTP Elektronik pada 17 Juli 2017.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga mempunyai peran mengatur proses penganggaran sampai pengadaan. Yang mana hal itu ia lakukan melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang sekarang sudah berstatus terdakwa.


Tidak terima dengan status tersangka itu, 4 September 2017 Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rez)

0 comments:

Posting Komentar