Jumat, 08 September 2017

Komisi V DPR RI Prihatin Ganti Rugi Sumur Lapindo Belum Tuntas


RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Anggota Komisi V DPR RI menyatakan keprihatinannya atas belum tuntasnya penyelesaian ganti-rugi korban luapan lumpur panas di bekas area Sumur Banjar Panji I milik Lapindo Brantas Inc, baik yang berasal dari kalangan warga maupun pengusaha.

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara 16 anggota Komisi V DPR-RI, PPLS, Kementerian PU-PR, perwakilan Pemprov Jatim, Pansus Lumpur dengan puluhan korban dari kalangan warga maupun pengusaha di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (7/9/2017) malam.

Ketua Tim Komisi V Sigit Soesiantomo mengatakan kunjungan kerja spesifik ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan intern di Komisi V pada 30 Agustus, atas pertemuan dengan pihak Pansus DPRD Kabupaten Sidoarjo di Jakarta pada 18 Mei 2017 lalu.

"Hal ini akan kami usulkan ke pimpinan DPR RI agar permasalahan sosial atas bencana luapan lumpur ini bisa terselesaikan secara komprehensif. Bukan lagi parsial, seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Politisi PKS itu melanjutkan bahwa hasil pertemuan juga akan dilaporkan, baik di internal Komisi hingga dengar pendapat (hearing) di DPR RI bersama Kementerian PU-PR. Hal ini untuk mengambil langkah agar permasalahan sosial ini bisa secepatnya terselesaikan.

Salah satu anggota Komisi V dapil Jatim I, H. Sungkono mengatakan permasalahan sosial korban lumpur  ini merupakan serangkaian persoalan yang tak kunjung terselesaikan. Padahal, ganti rugi terhadap mereka yang notabene berada di peta area terdampak, harusnya sudah terbayarkan.

"Memang, pihak MLJ sendiri kurang begitu memperhatikan. Terbukti sampai 12 tahun ini, mereka tidak memberikan progres yang bagus dalam hal ganti rugi," kata Sungkono.

Bahkan, langkah pemerintah hingga saat ini hanya mengandalkan kesimpulan-kesimpulan. Namun tidak memberikan jalan keluar yang pasti. Harusnya, tegas politisi asal Tanggulangin Sidoarjo itu, pemerintah tanggap. Ini juga persoalan warga. "Kalau mau diganti rugi, jangan sampai ditunda-tunda. Kasihan mereka," kata Sungkono.

Dirinya juga tercatat sebagai korban terdampak luapan lumpur dari kalangan pengusaha itu menambahkan, sejatinya hal ini merupakan persoalan hukum. Bencana luapan lumpur yang terjadi di Sidoarjo pada 2006 silam bukan bencana murni. Ada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam bencana tersebut. Namun, nyatanya belum ada punishment dari pemerintah.

"Begini jadinya kalau persoalan hukum dibawa-bawa ke ranah politik. Ini bukan bencana murni. Makanya, kami khawatir jika mereka dihadapkan pada korporasi tidak akan terbayarkan," tandas mantan pengusaha rokok itu.

Harapannya, usai pertemuan dengan korban lumpur tersebut ada langkah kongkrit dari pemerintah untuk membantu para korban dalam hal ganti rugi. Misal dana talangan yang dikucurkan dari APBN atau mendesak pihak MLJ untuk memberikan ganti rugi.


"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pertemuan dengan seluruh stakeholder di pusat untuk membahas ini lebih serius lagi. Mudah-mudahan ada jalan keluar," harap Sungkono. (rik)

0 comments:

Posting Komentar