RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Anggota Komisi V DPR RI menyatakan
keprihatinannya atas belum tuntasnya penyelesaian ganti-rugi korban luapan
lumpur panas di bekas area Sumur Banjar Panji I milik Lapindo Brantas Inc, baik
yang berasal dari kalangan warga maupun pengusaha.
Hal itu terungkap dalam pertemuan antara 16 anggota Komisi V
DPR-RI, PPLS, Kementerian PU-PR, perwakilan Pemprov Jatim, Pansus Lumpur dengan
puluhan korban dari kalangan warga maupun pengusaha di gedung DPRD Kabupaten
Sidoarjo, Kamis (7/9/2017) malam.
Ketua Tim Komisi V Sigit Soesiantomo mengatakan kunjungan
kerja spesifik ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan intern di Komisi
V pada 30 Agustus, atas pertemuan dengan pihak Pansus DPRD Kabupaten Sidoarjo
di Jakarta pada 18 Mei 2017 lalu.
"Hal ini akan kami usulkan ke pimpinan DPR RI agar
permasalahan sosial atas bencana luapan lumpur ini bisa terselesaikan secara
komprehensif. Bukan lagi parsial, seperti tahun-tahun sebelumnya,"
katanya.
Politisi PKS itu melanjutkan bahwa hasil pertemuan juga akan
dilaporkan, baik di internal Komisi hingga dengar pendapat (hearing) di DPR RI
bersama Kementerian PU-PR. Hal ini untuk mengambil langkah agar permasalahan
sosial ini bisa secepatnya terselesaikan.
Salah satu anggota Komisi V dapil Jatim I, H. Sungkono
mengatakan permasalahan sosial korban lumpur
ini merupakan serangkaian persoalan yang tak kunjung terselesaikan.
Padahal, ganti rugi terhadap mereka yang notabene berada di peta area
terdampak, harusnya sudah terbayarkan.
"Memang, pihak MLJ sendiri kurang begitu memperhatikan.
Terbukti sampai 12 tahun ini, mereka tidak memberikan progres yang bagus dalam
hal ganti rugi," kata Sungkono.
Bahkan, langkah pemerintah hingga saat ini hanya
mengandalkan kesimpulan-kesimpulan. Namun tidak memberikan jalan keluar yang
pasti. Harusnya, tegas politisi asal Tanggulangin Sidoarjo itu, pemerintah
tanggap. Ini juga persoalan warga. "Kalau mau diganti rugi, jangan sampai
ditunda-tunda. Kasihan mereka," kata Sungkono.
Dirinya juga tercatat sebagai korban terdampak luapan lumpur
dari kalangan pengusaha itu menambahkan, sejatinya hal ini merupakan persoalan
hukum. Bencana luapan lumpur yang terjadi di Sidoarjo pada 2006 silam bukan
bencana murni. Ada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam bencana tersebut.
Namun, nyatanya belum ada punishment dari pemerintah.
"Begini jadinya kalau persoalan hukum dibawa-bawa ke
ranah politik. Ini bukan bencana murni. Makanya, kami khawatir jika mereka
dihadapkan pada korporasi tidak akan terbayarkan," tandas mantan pengusaha
rokok itu.
Harapannya, usai pertemuan dengan korban lumpur tersebut ada
langkah kongkrit dari pemerintah untuk membantu para korban dalam hal ganti
rugi. Misal dana talangan yang dikucurkan dari APBN atau mendesak pihak MLJ
untuk memberikan ganti rugi.
"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pertemuan
dengan seluruh stakeholder di pusat untuk membahas ini lebih serius lagi.
Mudah-mudahan ada jalan keluar," harap Sungkono. (rik)
0 comments:
Posting Komentar