RADARMETROPOLIS: Mojokerto - Penambangan pasir ilegal di
Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto yang
menyebabkan empat orang penambang tewas diduga dilindungi oleh oknum polri. Atas
kejadian ini, polisi menyatakan masih melakukan penyelidikan dan belum
menetapkan tersangka. Terhadap oknum polri yang terlibat, akan dibawa ke ranah
pidana jika ditemukan unsurnya.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan
bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. "Keterlibatan
ada oknum polri, termasuk itu. Kita tidak pandang bulu. Kalau memang ada
informasi dan itu benar akan diproses," ungkapnya, Jum'at (15/9/2017).
Menurutnya, penanganan terhadap oknum polri yang terlibat bisa
masuk ranah sidang disiplin, ranah kode etik. Tapi jika ada unsur pidana maka
akan proses secara pidana. Pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus
tersebut.
"Belum ada penetapan tersangka. Harus ada tahapannya
dulu. Karena ada korban meninggal, maka akan kita sidik. Pasti ada tersangka.
Saya tidak mau berkembang kemana-mana dulu, ada pembiaran, dan lain-lain.
Statment dari polri karena ada korban harus ada yang bertanggungjawab,"
katanya. (met)
0 comments:
Posting Komentar